DPRD Jember Pilih Atur Sound Horeg, Bukan Melarang Total

oleh -25 Dilihat
oleh
DPRD Jember Pilih Atur Sound Horeg, Bukan Melarang Total
DPRD Jember Pilih Atur Sound Horeg, Bukan Melarang Total
banner 468x60

JEMBER, Garudasatunews.id – Polemik penggunaan sound horeg di Kabupaten Jember, Jawa Timur, terus menuai perhatian. Ketua Komisi A DPRD Jember, Budi Wicaksono, mengakui penghentian total aktivitas sound horeg bukan perkara mudah. Alih-alih melarang sepenuhnya, ia menawarkan pembatasan dan penataan melalui regulasi daerah sebagai jalan tengah antara kepentingan hiburan masyarakat dan hak warga atas kenyamanan serta ketenteraman lingkungan.

Budi Wicaksono menyampaikan pandangan tersebut setelah Komisi A DPRD Jember menerima audiensi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember dan berbagai masukan masyarakat terkait dampak penyelenggaraan sound horeg.

Menurut Budi, sound horeg merupakan bagian dari seni dan hiburan masyarakat. Namun, pelaksanaannya harus memiliki batasan yang jelas agar tidak menimbulkan gangguan bagi warga sekitar.

Salah satu usulan yang disampaikan adalah membatasi penggunaan perangkat sound horeg maksimal delapan subwoofer. Budi menilai pembatasan jumlah perangkat tersebut dapat menjadi alternatif pengendalian, selain pengaturan tingkat kebisingan berdasarkan satuan desibel.

Ia juga meminta pemerintah daerah, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa, memiliki kesamaan sikap dalam menerapkan aturan. Sebab, keberadaan surat edaran bersama yang telah diterbitkan pemerintah provinsi dan unsur terkait dinilai belum sepenuhnya mampu menghentikan pelanggaran di lapangan.

Budi bahkan mengusulkan agar penyelenggaraan kegiatan yang menggunakan perangkat melebihi batas delapan sub dapat dibatalkan. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan penertiban hingga pembongkaran perangkat perlu dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Jam Operasional dan Dampak Sosial Jadi Sorotan

Persoalan sound horeg tidak hanya menyangkut jumlah perangkat pengeras suara. Budi turut menyoroti durasi penyelenggaraan yang dalam sejumlah kegiatan berlangsung hingga melewati tengah malam, bahkan sampai pagi hari.

Ia mengusulkan agar kegiatan dibatasi maksimal pukul 00.00 WIB. Pembatasan waktu tersebut dinilai penting untuk melindungi masyarakat yang membutuhkan waktu istirahat.

Selain kebisingan, aspek perilaku selama penyelenggaraan acara juga menjadi perhatian. Budi meminta agar unsur-unsur yang dinilai bertentangan dengan norma sosial dan agama, termasuk cara berpakaian yang tidak pantas serta konsumsi minuman keras, mendapat pengaturan tegas.

Menurutnya, ketentuan tersebut dapat dimasukkan dalam pembahasan regulasi daerah mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Antara Hiburan Rakyat dan Hak Masyarakat

Di sisi lain, Budi mengakui bahwa sound horeg memiliki dampak ekonomi bagi sebagian masyarakat. Kegiatan tersebut turut menggerakkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pedagang, serta sektor jasa hiburan.

Karena itu, pelarangan total dinilai berpotensi menimbulkan persoalan tersendiri. Namun, manfaat ekonomi tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan kepentingan masyarakat yang terdampak kebisingan.

Persoalan inilah yang membutuhkan kebijakan terukur. Pemerintah daerah dituntut tidak hanya mempertimbangkan kepentingan penyelenggara hiburan, tetapi juga memperhatikan hak warga atas lingkungan yang nyaman, aman, dan kondusif.

Sebelumnya, sejumlah ulama, kiai pondok pesantren, aktivis, dan warga Jember telah menyampaikan surat terbuka bertajuk Surat Cinta untuk Bupati Jember. Mereka meminta pemerintah daerah mengambil langkah tegas terhadap penyelenggaraan sound horeg yang dinilai meresahkan masyarakat.

Surat tersebut dibacakan oleh KH. Sadid Jauhari, yang juga menjabat Rais Syuriyah PBNU, pada 10 Oktober 2026.

Regulasi Jangan Berhenti di Atas Kertas

Usulan pembatasan sound horeg menyisakan pekerjaan penting bagi pemerintah daerah, yakni memastikan aturan benar-benar dapat diterapkan dan diawasi.

Pembatasan jumlah speaker, tingkat kebisingan, jam operasional, hingga ketertiban penyelenggaraan harus memiliki mekanisme pengawasan dan konsekuensi yang jelas. Tanpa penegakan konsisten, regulasi berisiko hanya menjadi dokumen administratif tanpa dampak nyata bagi masyarakat.

DPRD Jember diharapkan dapat mengawal pembahasan regulasi dengan melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, MUI, pelaku usaha sound system, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat terdampak.

Dengan demikian, penyelesaian polemik sound horeg tidak sekadar mempertentangkan pihak yang mendukung dan menolak. Hal terpenting adalah memastikan kegiatan hiburan masyarakat tetap berjalan secara bertanggung jawab tanpa mengorbankan hak publik atas ketenteraman, kesehatan, dan keselamatan.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.