SUMENEP, Garudasatunews.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) se-Madura menyatakan sikap resmi menyusul pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut istilah ‘Londo Ireng’ dalam pidatonya dengan mengaitkan istilah tersebut kepada profesi wartawan, jurnalis, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Organisasi profesi wartawan itu menilai pernyataan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap insan pers dan berdampak pada iklim kebebasan pers di Indonesia.
Ketua PWI Sumenep, Faisal Warid, mengatakan organisasi yang dipimpinnya bersama PWI se-Madura mengecam penggunaan istilah tersebut karena dinilai merendahkan martabat profesi wartawan. Menurutnya, sikap yang disampaikan merupakan bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kehormatan profesi sekaligus mempertahankan prinsip kemerdekaan pers.
“Kami mengecam keras pernyataan yang mengaitkan wartawan, jurnalis, maupun lembaga swadaya masyarakat dengan istilah ‘Londo Ireng’. Ini bentuk pertanggungjawaban moral kami, sekaligus upaya kami memperjuangkan martabat profesi wartawan,” ujar Faisal Warid, Sabtu (25/7/2026).
Ketua PWI Pamekasan, Hairul Anam, menilai penggunaan istilah tersebut mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia berpendapat pernyataan tersebut tidak semestinya disampaikan oleh seorang kepala negara mengingat posisi pers sebagai salah satu unsur penting dalam kehidupan demokrasi.
Sementara itu, Ketua PWI Bangkalan, Mahmud Ismail, menegaskan bahwa pers bukanlah pihak yang berhadapan dengan pemerintah. Menurutnya, fungsi utama pers adalah menjalankan kontrol sosial, menyampaikan informasi kepada publik, serta menjadi mitra kritis dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Ia menambahkan, keberadaan jurnalis yang independen dibutuhkan untuk memastikan keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pandangan serupa disampaikan Ketua PWI Sampang, Hanggara Pratama Syahputra. Ia menegaskan bahwa pers memiliki fungsi sebagai penyeimbang kekuasaan sekaligus sarana partisipasi publik dalam mengawasi kebijakan negara. Karena itu, ia mengajak seluruh insan pers tetap menjaga profesionalisme, independensi, dan solidaritas dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan.
Dalam pernyataan sikapnya, PWI se-Madura juga mengajak organisasi pers, perusahaan media, dan insan pers di berbagai daerah untuk memperkuat solidaritas serta terus menjaga kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Organisasi tersebut menegaskan bahwa sikap yang disampaikan bukan ditujukan sebagai bentuk permusuhan terhadap individu maupun institusi tertentu, melainkan sebagai upaya menjaga kehormatan profesi jurnalistik dan nilai-nilai demokrasi.
Sebelumnya, dalam pidato pada acara puncak peringatan Hari Lahir Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kelompok yang disebutnya bermental ‘Londo Ireng’ masih ada pada era modern dan menurutnya dapat menggunakan berbagai latar belakang profesi, termasuk wartawan, jurnalis, pengamat, maupun LSM.
Hingga berita ini disusun, artikel ini memuat pernyataan resmi dari PWI se-Madura serta mengutip pernyataan Presiden yang telah disampaikan di ruang publik. Apabila terdapat penjelasan, klarifikasi, atau tanggapan resmi dari pihak Istana Kepresidenan maupun pihak terkait lainnya, Garudasatunews.id akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Red-Garudasatunews)













