JAKARTA, Garudasatunews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai pengunduran diri Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman menjadi sinyal positif bagi pasar dan perekonomian nasional.
Menurut Purbaya, langkah tersebut menunjukkan keseriusan otoritas pasar modal dalam merespons masalah secara cepat dan bertanggung jawab. Hal ini dinilai penting untuk memulihkan kepercayaan investor, baik di pasar modal maupun sektor riil.
“Ini sinyal positif. Investor melihat kita mengelola persoalan dengan cepat dan sungguh-sungguh,” ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, Jumat.
Ia menilai keputusan Iman mencerminkan tanggung jawab atas gejolak pasar modal belakangan ini, menyusul koreksi tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang dipicu respons BEI terhadap masukan Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Purbaya mengingatkan, tanpa langkah tegas, pasar modal Indonesia bisa dipersepsikan tidak stabil, yang berpotensi menekan sektor ekonomi lainnya. Namun ia memastikan, gejolak tersebut tidak berdampak pada fiskal negara.
“Anggaran aman. Saya malah untung kalau dia mundur. Dia bayar pajak, bukan saya yang bayar gajinya,” katanya.
Bendahara negara meyakini, investor yang memahami mekanisme pasar akan merespons positif keputusan tersebut. Ia optimistis kepercayaan yang sempat goyah akan kembali pulih dan mendorong investasi, baik di pasar modal, sektor riil, maupun penanaman modal asing langsung (FDI).
“Mereka yang ragu-ragu mestinya jadi lebih yakin bahwa arah ke depan lebih baik,” ujarnya.
Terkait pengganti Iman Rachman, Purbaya menegaskan pemerintah menghormati mekanisme internal BEI. “Ada prosedur di bursa. Kita biarkan bursa yang mengatur,” katanya.
Sebelumnya, Iman Rachman menyampaikan pengunduran diri sebagai Dirut BEI di Media Center BEI, Jakarta, Jumat, sebagai bentuk tanggung jawab atas kondisi pasar modal nasional. BEI akan segera menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama untuk memastikan operasional harian tetap berjalan.
Sesuai Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2016, jabatan Direktur Utama BEI yang lowong wajib diisi paling lambat tiga bulan. Selama masa transisi, salah satu anggota direksi akan ditunjuk sebagai pejabat sementara dengan persetujuan dewan, dan penunjukan tersebut wajib dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan maksimal dua hari kerja.(Red-Garudasatunews)















