JEMBER, Garudasatunews.id – Komisi B DPRD Kabupaten Jember menyoroti rencana pembangunan Markas Batalion Infantri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) di Kecamatan Silo yang dinilai berpotensi mengganggu lahan pertanian produktif milik warga yang selama ini menjadi sumber utama penghidupan masyarakat setempat.
Sekretaris Komisi B DPRD Jember, Nurhuda Candra Hidayat, menegaskan pembangunan fasilitas pertahanan negara tidak boleh mengorbankan sektor pertanian yang selama ini menjadi benteng ekonomi terakhir bagi petani kecil di wilayah tersebut.
“Pembangunan wilayah memang harus memperhatikan aspek pertahanan negara dan itu patut diapresiasi. Namun kami meminta secara serius agar jangan sampai pembangunan tersebut justru mengganggu pertahanan terakhir petani, yaitu lahan pertanian mereka,” ujar Nurhuda, Senin (22/6/2026).
Berdasarkan rencana yang beredar, pembangunan Markas Yonif TP akan menempati area seluas 55 hektare di Desa Silo, Kecamatan Silo, tepatnya berada di kawasan perhutanan sosial yang mencakup petak 1A, 2A, 3A, 3B, 15A, 15B, dan 15C. Proyek tersebut sementara tertunda setelah muncul penolakan dari warga terdampak.
Informasi yang berkembang menyebutkan lokasi Yonif TP sengaja ditempatkan di wilayah timur Kabupaten Jember sebagai bagian dari strategi pertahanan teritorial, mengingat kawasan barat Jember telah berada dalam cakupan pengamanan Yonif 515. Kehadiran dua batalion ini diproyeksikan memperkuat perlindungan pusat pemerintahan daerah.
Namun demikian, Nurhuda menilai selama ini pendekatan pembangunan kerap menggunakan narasi kepentingan negara tanpa mempertimbangkan hak dasar masyarakat yang lebih dahulu hidup dan menggantungkan ekonomi di kawasan tersebut.
“Sering kali ketika masyarakat menyampaikan penolakan, kemudian langsung dikaitkan dengan seolah-olah menentang negara. Padahal negara hadir karena ada rakyat, wilayah, pemerintahan, lalu pengakuan internasional,” tegasnya.
Ia juga menyinggung aspek historis keberadaan warga Desa Silo yang menurutnya sudah menempati kawasan tersebut jauh sebelum terbentuknya institusi negara modern maupun lembaga pengelola kehutanan negara.
“Indonesia berdiri tahun 1945, Perhutani berdiri tahun 1961. Faktanya masyarakat Silo sudah ada jauh sebelum itu,” katanya.
Menurut Nurhuda, masyarakat selama ini telah mengikuti mekanisme legal dengan mengurus izin pengelolaan kawasan melalui skema perhutanan sosial hingga memperoleh Surat Keputusan Menteri Kehutanan yang memberikan hak pengelolaan secara resmi.
Atas dasar itu, ia menilai persoalan yang berkembang di Silo tidak tepat jika dipersepsikan sebagai konflik antara negara dengan rakyat, melainkan masuk dalam kategori persoalan agraria yang melibatkan kebijakan pemerintah dan kepentingan masyarakat lokal.
“Ini bukan konflik negara versus rakyat. Ini konflik agraria antara pemerintah dengan masyarakat,” ujarnya.
Komisi B DPRD Jember juga mengingatkan adanya potensi dampak sosial serius apabila pembangunan tetap dipaksakan di atas lahan yang selama ini menjadi sumber ekonomi warga.
Sedikitnya 55 kepala keluarga disebut berpotensi kehilangan akses terhadap sumber penghasilan utama apabila proyek tersebut tetap berjalan tanpa solusi alternatif yang jelas.
Nurhuda mempertanyakan kesiapan pemerintah dalam menyiapkan jaring pengaman sosial bagi warga terdampak, mengingat sebagian besar masyarakat di wilayah tersebut masuk kategori kelompok rentan secara ekonomi.
“Mereka memikirkan biaya sekolah anak, kebutuhan keluarga, bahkan ada kepala keluarga perempuan yang secara sosial sangat rentan terhadap dampak pembangunan ini,” katanya.
Ia menegaskan pembangunan proyek strategis negara seharusnya diikuti perencanaan mitigasi sosial yang terukur, terutama jika proses pembangunan berlangsung dalam jangka panjang sementara masyarakat kehilangan akses ekonomi secara mendadak.
Menurut data yang disampaikan dalam pembahasan internal DPRD, mayoritas warga Desa Silo masuk kelompok desil 1 hingga desil 4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), yakni kategori masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah secara nasional.
“Kondisi ini sangat mengkhawatirkan jika pembangunan dilakukan tanpa solusi ekonomi pengganti bagi warga terdampak,” ujarnya.
Meski demikian, Komisi B DPRD Jember menegaskan tetap mendukung pembangunan Yonif TP sebagai bagian dari penguatan pertahanan nasional, dengan catatan lokasi pembangunan tidak menimbulkan konflik sosial baru di tengah masyarakat.
Dalam rapat pembahasan di DPRD Jember pada Rabu (17/6/2026), forum akhirnya menyepakati keputusan final terkait penggunaan lahan diserahkan kepada pemerintah pusat, mengingat status tanah merupakan aset negara yang hak pengelolaannya telah diberikan kepada petani melalui SK Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTPK) Perhutanan Sosial.
Sebagai tindak lanjut, unsur eksekutif dan legislatif Kabupaten Jember dijadwalkan melakukan koordinasi ke Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Yogyakarta pekan ini guna membahas status tata batas kawasan hutan sekaligus mencari kepastian hukum atas polemik pembangunan Yonif TP yang kini memicu resistensi warga di Kecamatan Silo.
(Red-Garudasatunews)














