
PAMEKASAN, Garudasatunews.id — Puncak musim kemarau yang memicu cuaca panas ekstrem meningkatkan risiko bencana kebakaran di wilayah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Menanggapi kondisi tersebut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Pamekasan mengeluarkan imbauan tegas agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan, termasuk mematuhi larangan membakar sampah dan membuang puntung rokok sembarangan di lahan kering.
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Misyanto, mengimbau warga untuk tidak ceroboh melakukan aktivitas yang berpotensi memicu api selama musim kemarau. Menurutnya, percikan api kecil yang tertiup angin kencang dapat dengan cepat membesar dan merambat.
“Jangan membuang puntung rokok sembarangan. Jika terpaksa membakar sampah atau menggunakan kompor, pastikan untuk selalu mengawasinya dan tidak ditinggalkan sebelum api benar-benar padam total,” tegas Misyanto, Rabu (26/8/2026).
Berdasarkan data rekapitulasi Satpol PP dan Damkar Pamekasan, sebanyak 44 peristiwa kebakaran telah terjadi sepanjang periode Januari hingga Juni 2026. Insiden tersebut menghanguskan berbagai objek, dengan rincian :
– Bangunan & Usaha: 12 bangunan dan 1 warung.
– Lahan & Vegetasi: 6 lokasi ilalang, 6 rumpun bambu, serta 4 pohon/kayu.
– Fasilitas & Lainnya: 5 lokasi rongsokan/sampah, 4 korsleting listrik/trafo, 4 kebocoran kompor LPG, 1 kandang sapi, dan 1 armada mobil.
Sementara itu, data penanganan kebakaran untuk periode Juli hingga Agustus 2026 saat ini masih dalam tahap rekapitulasi. Pihak Satpol PP dan Damkar berharap kesadaran serta partisipasi aktif masyarakat dapat meminimalisasi potensi bencana kebakaran di Kabupaten Pamekasan. (Red-Garudasatunews)

















