PT Taman Timur Regensi Tegaskan Legalitas Lahan Keputih

oleh -27 Dilihat
oleh
PT Taman Timur Regensi Tegaskan Legalitas Lahan Keputih
Perwakilan dari PT Taman Timur Regensi saat melakukan konferensi pers
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Polemik status lahan dan sempadan sungai di kawasan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, kembali menjadi sorotan. PT Taman Timur Regensi menegaskan pembangunan yang dilakukan perusahaan berdiri di atas lahan yang memiliki alas hak dan perizinan resmi.

Kuasa Hukum PT Taman Timur Regensi, Oktavianto Prasongko, menyatakan perusahaan mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 06221 yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Surabaya II pada 22 Mei 2023. Sertifikat tersebut merupakan hasil pemecahan HGB Nomor 05902 dan telah melalui proses verifikasi data fisik serta yuridis oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurut Oktavianto, berdasarkan Surat Ukur Nomor 04275/KEPUTIH/2023, batas sisi utara persil perusahaan berbatasan langsung dengan bibir saluran air. Ia menyebut proses akuisisi lahan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan pertanahan yang berlaku.

Persoalan kemudian mengerucut pada status badan air di sebelah utara kawasan proyek. Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdakan) Cahaya Keputih mempersoalkan keberadaan sempadan yang selama ini disebut sebagai sungai. Sementara pihak pengembang merujuk dokumen pemerintah yang menyebut objek tersebut sebagai saluran pembuangan atau drainase.

Perbedaan penyebutan itu menjadi titik penting dalam polemik karena berkaitan dengan ketentuan jarak bebas bangunan dari badan air. Dalam sejumlah pembahasan dengan pemerintah dan DPRD Surabaya, status serta fungsi badan air tersebut menjadi salah satu hal yang diminta untuk diperjelas berdasarkan dokumen dan kondisi faktual di lapangan.

Pihak pengembang menyatakan hasil hearing Komisi C DPRD Kota Surabaya serta dokumen inventarisasi aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur menunjukkan badan air tersebut tercatat sebagai saluran pembuangan atau drainase. Posisi itu, menurut perusahaan, juga diperkuat Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2025 tentang RTRW 2025–2045.

Selain HGB, PT Taman Timur Regensi menyebut telah memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tertanggal 10 Maret 2026 yang dinilai sesuai dengan HGB dan site plan pembangunan. Perusahaan juga menyatakan telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), persetujuan teknis drainase, Andalalin, serta dokumen UKL-UPL yang sedang dalam proses penyesuaian menuju AMDAL.

Di sisi lain, kelompok petani tambak Keputih mempertanyakan perbedaan penyebutan objek tersebut dalam dokumen antarlembaga pemerintah. Mereka meminta pemerintah melakukan pemeriksaan dan pengukuran langsung guna memastikan kesesuaian antara dokumen pertanahan, tata ruang, serta kondisi fisik di lapangan.

Polemik juga menyangkut akses menuju kawasan tambak. Pengembang membantah tudingan menutup akses warga dan menyatakan telah menyediakan jalur melalui HGB Nomor 02850 serta membangun jembatan besi sebagai fasilitas CSR sejak 2023. Perusahaan menyebut berita acara serah terima jembatan disaksikan sejumlah tokoh masyarakat, termasuk perwakilan Pokdakan.

Pemerintah Kota Surabaya sebelumnya menyatakan tidak berpihak kepada pengembang maupun warga dan berpegang pada dokumen resmi serta hasil pengecekan lapangan. Pemerintah juga pernah memerintahkan penyesuaian pembangunan lapangan padel setelah ditemukan jarak konstruksi sekitar tiga meter dari bibir badan air. Setelah dilakukan pengukuran dan pergeseran, jarak disebut mencapai 8,7 meter.

Di tengah perbedaan klaim tersebut, penyelesaian sengketa membutuhkan pembuktian terbuka mengenai status badan air, batas bidang tanah, fungsi sempadan, akses masyarakat, serta kesesuaian antara dokumen legal dan kondisi faktual. Para pihak didorong menempuh mekanisme musyawarah maupun jalur hukum dengan berpegang pada data dan ketentuan yang berlaku.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.