Pria Ngaku ‘Habib’ Ditangkap Polres Semarang, Diduga C*buli 8 Santriwati Modus Penebusan Dosa 

oleh -25 Dilihat
oleh
banner 468x60

SEMARANG, Garudasatunews.id – Kepolisian Resor (Polres) Semarang membongkar kasus kekerasan seksual menimpa institusi pendidikan keagamaan. Seorang pria paruh baya berinisial AJS (56), warga Kota Salatiga, diringkus setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap delapan santriwati dengan modus mengaku sebagai seorang ulama atau Habib.

 

​Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., mengungkapkan bahwa aksi bejat pelaku dilakukan dalam kurun waktu Juni 2023 hingga akhir tahun 2024 di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.

​”Pelaku sebenarnya merupakan tamu di pondok pesantren tersebut, bukan bagian dari struktur pengajar resmi. Namun seiring berjalannya waktu, pelaku menetap dan mulai mengaku sebagai ulama kepada para santri,” ujar AKP Bodia dalam konferensi pers di Aula Condrowulan Polres Semarang, Kamis (11/6/2026).

 

 

​Modus Manipulasi Agama dan Pengobatan Spiritual :

Dalam melancarkan aksinya, AJS menyasar santriwati yang masih di bawah umur, berkisar antara 13 hingga 16 tahun. Pelaku menggunakan manipulasi psikologis berbasis agama untuk mengintimidasi korban.

Pelaku menakut-nakuti korban dan mengeklaim bahwa hubungan intim dengannya adalah bentuk penyucian diri atau penebusan dosa.

Pelaku juga mengaku sebagai ahli pengobatan spiritual untuk mendekati para korban.

​Untuk melunakkan hati para santriwati, pelaku kerap memberikan makanan atau barang-barang tertentu.

 

Kasus ini baru terungkap setelah para korban berani melapor pada tahun 2025, menyusul terbongkarnya identitas asli pelaku yang ternyata bukan seorang Habib. Karena dinilai tidak kooperatif saat dipanggil, penyidik terpaksa melakukan penjemputan paksa.

 

​Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada Februari 2026. Menariknya, tersangka sempat melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Semarang pada 5 Mei 2026. Namun, seluruh gugatan tersebut ditolak oleh majelis hakim.

 

​Mengingat panjangnya durasi aksi pelaku, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor. Saat ini, penanganan korban didampingi langsung oleh DPPPA-KB dan Dinas Sosial Kabupaten Semarang.

 

​Ancaman Hukuman :

Atas perbuatannya, AJS dijerat pasal berlapis, di antaranya:

– ​Pasal 81 jo 76 D & Pasal 82 jo 76 E UU Perlindungan Anak (Persetubuhan dan Pencabulan terhadap Anak).

– ​Pasal 60 C jo Pasal 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

– ​Pasal 414 / 417 KUHP.(red)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.