Pria Ditangkap Usai Diduga Lakukan Pelecehan di Bulak Banteng

oleh -48 Dilihat
oleh
Pria Ditangkap Usai Diduga Lakukan Pelecehan di Bulak Banteng
Pria Ditangkap Usai Diduga Lakukan Pelecehan di Bulak Banteng
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Seorang pria berinisial HE (30), warga Kecamatan Kenjeran, diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di kawasan Jalan Bulak Banteng Lor, Surabaya, Jumat (17/7/2026). Peristiwa tersebut sempat memicu amarah warga hingga terduga pelaku nyaris menjadi sasaran aksi main hakim sendiri.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Prasetyo, menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula ketika korban keluar dari sebuah konter telepon seluler usai melakukan transaksi. Saat korban hendak menyeberang jalan, terduga pelaku yang mengendarai sepeda onthel diduga mendekati korban dan melakukan tindakan pelecehan dengan menyentuh bagian tubuh korban tanpa persetujuannya.

“Pelaku melihat ada kesempatan, kemudian mendekati korban dan melakukan perbuatannya,” ujar AKP Prasetyo, Selasa (21/7/2026).

Korban yang terkejut langsung berteriak meminta pertolongan. Suara teriakan tersebut mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian mengejar terduga pelaku hingga berhasil menghentikannya.

Situasi sempat memanas karena sejumlah warga diduga melakukan pemukulan terhadap terduga pelaku. Beruntung, anggota kepolisian yang sedang melaksanakan patroli segera tiba di lokasi dan mengamankan HE sebelum kondisi berkembang lebih jauh.

“Anggota kami yang sedang patroli langsung mengamankan pelaku untuk dibawa ke kantor guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Prasetyo.

Dalam pemeriksaan awal, HE mengakui perbuatannya kepada penyidik. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban atas tindakan yang diduga dilakukannya. Meski demikian, pengakuan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan akan didalami lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta pemeriksaan terhadap korban dan terduga pelaku. Aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri apabila menemukan dugaan tindak pidana, melainkan segera melaporkannya kepada pihak berwenang agar dapat diproses sesuai hukum.

Kasus tersebut saat ini masih dalam penanganan penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk melengkapi proses penyidikan dan menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.