Polsek Kedamean Bersama LPK-RI Tuntaskan Kasus Dugaan Pengeroyokan di Turirejo Gresik Berakhir Damai, Kapolsek Tegaskan Komitmen Restorative Justice

oleh -33 Dilihat
oleh
banner 468x60

IMG-20261028-WA0002

​Gresik, Garudasatunews.id – Langkah cepat, profesional, dan humanis ditunjukkan oleh jajaran penegak hukum di wilayah hukum Kabupaten Gresik. Kasus dugaan pengeroyokan yang sempat memanas di Jalan Dusun Bunton, Desa Turirejo, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, akhirnya menemui titik terang. Perkara tersebut resmi ditutup melalui kesepakatan damai antara korban dan para terduga pelaku melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di Mapolsek Kedamean, Selasa (27/10/2026).

​Penyelesaian perkara ini menjadi wujud nyata komitmen jajaran Kepolisian Polsek Kedamean di bawah kepemimpinan Kapolsek Kedamean AKP Sulistio Bimantoro, S.Tr.K., S.I.K., M.H. dalam mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat, pemulihan hubungan sosial, serta penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif bagi masyarakat.

​Apresiasi Tinggi dari LPK-RI DPC Kabupaten Gresik
​Keberhasilan penyelesaian perkara secara berkeadilan ini memicu apresiasi luas dari berbagai elemen masyarakat dan lembaga swadaya. Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik secara khusus menyampaikan apresiasi serta pujian setinggi-tingginya kepada Kapolsek Kedamean AKP Sulistio Bimantoro, S.Tr.K., S.I.K., M.H. beserta jajarannya.

​”Kami memberikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada Kapolsek Kedamean AKP Sulistio Bimantoro, S.Tr.K., S.I.K., M.H. atas kepemimpinan yang tegas, bijaksana, dan sangat humanis,” ujar Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik saat diwawancarai oleh awak media.

​Tak lupa, Ketua LPK-RI DPC Kabupaten Gresik juga menyampaikan terima kasih secara khusus kepada Pak Yanto selaku Waka LPK-RI DPC Kabupaten Gresik atas pendampingan dan Bantuan Hukum yang dilakukannya dalam membantu serta berperan aktif mengawal proses Restorative Justice bersama Polsek Kedamean.

​”Terima kasih juga kepada Pak Waka LPK-RI DPC Kabupaten Gresik atas Bantuan Hukum dan perannya yang aktif dalam mendampingi serta bersinergi dengan Polsek Kedamean hingga proses Restorative Justice ini berjalan lancar dan kondusif,” tambahnya.

IMG-20261028-WA0003

​Mediasi Kekeluargaan di Mapolsek Kedamean
​Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses mediasi yang digelar di Mapolsek Kedamean dipimpin langsung oleh penyidik kepolisian dan disaksikan oleh perangkat Desa Turirejo, tim Bantuan Hukum LPK-RI DPC Kabupaten Gresik, serta pihak keluarga dari kedua belah pihak.

​Kanit Reskrim Polsek Kedamean, mewakili Kapolsek Kedamean AKP Sulistio Bimantoro, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun.

​“Benar, kedua belah pihak sudah kami panggil dan pertemukan. Korban dan tiga terduga pelaku sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Seluruh rangkaian proses Restorative Justice ini dilaksanakan dengan tetap mengacu pada ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya, Selasa (27/10/2026).

​Kronologi Kejadian dan Langkah Visum
​Peristiwa pengeroyokan tersebut dilaporkan terjadi pada hari Sabtu (waktu dini hari sekitar pukul 02.30 WIB). Korban berinisial AB, warga Desa Slempit, Kecamatan Kedamean, diduga menjadi sasaran penganiayaan oleh tiga orang pria berinisial A, C, dan M, yang tercatat sebagai warga Desa Turirejo, Kecamatan Kedamean.

​Akibat insiden dini hari tersebut, korban AB mengalami sejumlah luka fisik, di antaranya luka memar pada bagian mata sebelah kiri serta lecet-lecet pada area hidung, siku, dan lutut. Guna kepentingan penyelidikan dan pembuktian medis, kondisi korban langsung diperiksa melalui prosedur Visum et Repertum (VER) di Rumah Sakit Gresik Sehati (RSGS), Slempit.

​Tidak terima atas insiden yang menimpanya, korban sempat melayangkan laporan resmi ke Polsek Kedamean agar kasus tersebut segera ditindaklanjuti. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran aparat kepolisian bergerak cepat dengan memanggil ketiga terduga pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

​Sanksi Tanggung Jawab dan Komitmen Damai
​Dalam sesi mediasi yang berlangsung kondusif, ketiga terduga pelaku (A, C, dan M) secara jantan mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada korban, serta menyatakan penyesalan mendalam.

​Sebagai bagian dari penyelesaian perkara secara berkeadilan, para terduga pelaku juga menyepakati pemberian ganti rugi materiel dan immateriel yang mencakup:

​Penggantian biaya pengobatan medis korban secara penuh.

​Kompensasi atas kerugian waktu kerja korban selama masa pemulihan.

​Pemulihan psikologis dan dampak sosial yang dialami korban akibat insiden tersebut.

​Setelah seluruh poin kesepakatan dipenuhi dan dituangkan secara resmi dalam surat perjanjian damai, kedua belah pihak menyatakan kesediaannya untuk berdamai secara permanen serta berjanji tidak akan mengulangi perselisihan serupa di kemudian hari.

​Imbauan Tegas Kepolisian
​Penyidik Polsek Kedamean, Setiawan, memberikan apresiasi tinggi kepada kedua belah pihak serta seluruh elemen pembantu—termasuk LPK-RI DPC Kabupaten Gresik—yang bersikap kooperatif dan berjiwa besar untuk menempuh jalur musyawarah mufakat. Meski demikian, ia menegaskan bahwa penghentian penyidikan melalui mekanisme Restorative Justice tetap wajib memenuhi syarat formil dan materiil sesuai perundang-undangan yang berlaku.

​“Kami mengapresiasi kedua belah pihak yang mau mengedepankan musyawarah. Harapan kami, permasalahan ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kami juga mengimbau seluruh warga untuk senantiasa menahan diri dan menghindari segala bentuk tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkas Setiawan.

​Langkah humanis dan responsif yang ditempuh Kapolsek Kedamean AKP Sulistio Bimantoro, S.Tr.K., S.I.K., M.H. bersama jajarannya dan didukung sinergi LPK-RI DPC Kabupaten Gresik ini membuktikan bahwa penegakan hukum modern tidak hanya berfokus pada pemberian sanksi pidana, melainkan juga mengutamakan terciptanya kedamaian, ketertiban, serta keharmonisan sosial di tengah masyarakat Kabupaten Gresik.
Eben dan Tim

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.