
Medan, Garudasatunews.id – Dugaan penghinaan terhadap agama Kristen yang dilakukan seorang pria bernama Ritman melalui siaran langsung di TikTok menuai sorotan publik. Polda Sumatera Utara memastikan perkara tersebut telah ditangani Direktorat Reserse Siber dan masih dalam proses hukum.
Kepastian itu disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Ferry Walintukan, pada Selasa (27/10/2026). Ia menegaskan bahwa klarifikasi dari pihak yang bersangkutan tidak serta-merta menghentikan penanganan perkara.
“Perihal ini sedang diproses hukum dan sudah ditangani oleh Siber. Kita telah proses,” tegas Ferry.
Ia kembali menekankan bahwa meskipun Ritman telah memberikan klarifikasi, kepolisian tetap menindaklanjuti perkara tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Sudah kita tangani. Meskipun yang bersangkutan akhirnya memberikan klarifikasi, tetap kita tangani dan kita proses dulu,” ujarnya.
Publik Menunggu Ketegasan dan Transparansi Penanganan
Pernyataan Polda Sumut tersebut menjadi perhatian di tengah meluasnya peredaran video yang diduga memuat ucapan penghinaan terhadap Tuhan Yesus dan ajaran agama Kristen.
Persoalan ini bukan sekadar menyangkut video viral atau kontroversi di media sosial. Dugaan penghinaan terhadap simbol dan keyakinan keagamaan berpotensi memicu keresahan serta memperkeruh hubungan antarumat beragama apabila tidak ditangani secara hati-hati dan profesional.
Namun, viralitas sebuah video juga tidak boleh menjadi dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah. Aparat penegak hukum tetap perlu memeriksa keaslian dan konteks rekaman, mengumpulkan bukti digital, serta menilai unsur dugaan tindak pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Di sinilah publik menanti penjelasan yang transparan: sejauh mana proses pemeriksaan telah berjalan, apa saja bukti yang telah dikumpulkan, dan bagaimana kepolisian memastikan penanganan perkara berlangsung objektif tanpa tekanan opini publik.
Pernyataan bahwa perkara sedang diproses merupakan langkah awal. Masyarakat tentu berharap penanganan tersebut berlanjut secara terukur, dengan perkembangan yang dapat disampaikan kepada publik sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.
Ucapan dalam Siaran Langsung Menjadi Sorotan
Sebelumnya, sebuah video di TikTok yang menampilkan akun milik Ritman beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Ritman diduga melontarkan ucapan kasar yang berkaitan dengan Tuhan Yesus dan agama Kristen.
Dalam interaksi dengan seorang penonton bernama Magdalena, Ritman juga terdengar menantang agar dirinya dilaporkan kepada pihak berwenang.
“Laporkan, udah pengen masuk penjara aku ini, capek aku hidup, laporkan cepat Magdalena,” demikian ucapan yang dikutip dari video tersebut.
Ritman disebut mengaku emosional karena kerap terkena pelanggaran atau penalty pada akun TikTok miliknya. Ia juga menyampaikan kekecewaan terhadap kondisi hidupnya dan mengatakan tidak lagi memiliki Tuhan Yesus.
Meski demikian, keseluruhan konteks ucapan, keaslian rekaman, serta maksud dari pernyataan tersebut tetap perlu diperiksa oleh penyidik. Penilaian hukum tidak cukup hanya didasarkan pada potongan video atau reaksi warganet.
Ketua HBB Desak Proses Hukum
Desakan agar perkara tersebut ditindaklanjuti juga disampaikan Ketua Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul.
Ia meminta Polda Sumatera Utara memproses dugaan penghinaan tersebut sesuai hukum yang berlaku.
“Saya atas nama Ketua Horas Bangso Batak meminta kepada Polda Sumatera Utara untuk memproses sesuai hukum terhadap Ritman karena sering mengucapkan penghinaan terhadap Tuhan Yesus,” tegas Lamsiang Sitompul, Selasa (27/10/2026).
Desakan itu mencerminkan tuntutan sebagian masyarakat agar dugaan pelanggaran yang menyangkut sensitivitas keagamaan tidak dibiarkan tanpa kejelasan. Namun, proses hukum tetap harus bertumpu pada alat bukti dan ketentuan perundang-undangan, bukan semata-mata pada desakan kelompok maupun tekanan di media sosial.
Klarifikasi Bukan Akhir, Pembuktian Tetap Penentu
Dalam perkara yang menjadi perhatian publik ini, ada dua hal yang perlu ditegaskan. Pertama, klarifikasi atau permintaan maaf tidak otomatis menghapus kemungkinan pertanggungjawaban hukum apabila unsur tindak pidana terbukti. Kedua, seseorang juga tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena video yang menampilkan dirinya menjadi viral.
Karena itu, Polda Sumut perlu memastikan seluruh tahapan penanganan dilakukan secara profesional, mulai dari pemeriksaan bukti digital hingga penentuan ada atau tidaknya unsur pidana. Apabila ditemukan dugaan tindak pidana, proses selanjutnya harus berjalan sesuai prosedur dan hak-hak hukum pihak yang diperiksa tetap dihormati.
Publik kini menunggu perkembangan konkret dari Direktorat Reserse Siber Polda Sumut. Bukan sekadar pernyataan bahwa perkara telah ditangani, melainkan kepastian bahwa setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif dan diputuskan berdasarkan hukum.
Penegakan hukum yang adil harus mampu melindungi kebebasan beragama, menjaga ketertiban masyarakat, sekaligus memastikan bahwa asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Eben dan Tim












