Polresta Sumenep Turunkan Tim Psikolog Pulihkan Trauma Korban Kekerasan Seksual Ayah Kandung

oleh -13 Dilihat
oleh
banner 468x60

SUMENEP, Garudasatunews.id — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Sumenep, Jawa Timur, menerjunkan tim khusus guna memberikan pendampingan psikologis bagi anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya. Langkah ini diambil untuk mempercepat pemulihan trauma mendalam yang dialami korban.

“Selain dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sumenep, tim khusus ini juga melibatkan Pemerintah Kabupaten Sumenep,” ujar Kapolresta Sumenep, Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, saat memberikan keterangan resmi pada Senin (31/8/2026).

Tindak kekerasan seksual tersebut dilakukan oleh tersangka berinisial AS (41) terhadap anak kandungnya yang kini berusia 17 tahun. Aksi bejat ini diketahui telah berlangsung berulang kali sejak tahun 2021.

Insiden terakhir terjadi pada Selasa, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB di sebuah kediaman di wilayah Kecamatan Rubaru. Dalam menjalankan aksinya, tersangka mengekang dan memaksa korban menggunakan sarana alat bantu berupa borgol dan rantai.

Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan penderitaannya kepada sosok kepercayaan. Berbekal aduan tersebut, kasus resmi dilaporkan ke Mapolresta Sumenep pada Rabu, 28 Agustus 2026.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan menangkap pelaku pada Kamis, 29 Agustus 2026.
“Saat ini terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolresta Sumenep,” tegas Kombes Pol Ariek.

Selain mengamankan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, meliputi pakaian milik korban, sarung, serta seutas rantai yang digunakan tersangka untuk melumpuhkan korban.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b, serta Pasal 418 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kondisi korban saat ini mengalami trauma berat. Oleh karena itu, kami memprioritaskan penanganan psikisnya dengan menerjunkan tim psikolog secara intensif,” tambah Kapolresta. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.