MALANG, Garudasatunews.id – Polresta Malang Kota membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang memiliki informasi atau merasa menjadi korban dugaan kekerasan di lingkungan SMP Negeri 18 Kota Malang. Langkah tersebut dilakukan di tengah proses penyidikan dugaan kekerasan terhadap seorang siswa yang diduga melibatkan kepala sekolah.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan, hingga Jumat (25/9/2026), pihaknya baru menerima satu laporan terkait dugaan kekerasan terhadap seorang siswa berusia 15 tahun berinisial RAF.
Polisi memastikan pihak lain yang merasa menjadi korban atau mengetahui adanya peristiwa serupa dapat menyampaikan informasi melalui jalur resmi. Setiap laporan tambahan akan diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.
“Jika ada pihak lain yang merasa menjadi korban atau mengetahui kejadian terkait, kami tetap membuka ruang untuk laporan dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur,” ujar Lukman.
Dugaan kekerasan tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di pintu gerbang sekolah. Berdasarkan laporan awal, korban diduga mengalami kekerasan setelah tidak mengenakan pakaian lurik yang menjadi ketentuan pakaian sekolah pada hari tersebut.
Dalam laporan kepada kepolisian, korban disebut mengalami beberapa tindakan kekerasan fisik. Namun, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian peristiwa, pihak yang terlibat, serta alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota menangani proses penyelidikan. Penyidik telah mengamankan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian serta mengumpulkan keterangan korban, saksi dan bukti pendukung lainnya.
Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan. Proses tersebut menjadi penting untuk menguji kesesuaian antara keterangan para pihak dengan bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
Di sisi lain, informasi mengenai kemungkinan adanya korban lain turut menjadi perhatian. Sejumlah pemberitaan menyebut terdapat siswa lain yang mengaku mengalami dugaan kekerasan fisik maupun verbal. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan resmi.
Kasus ini sebelumnya memicu aksi protes siswa dan wali murid di lingkungan SMPN 18 Kota Malang pada Jumat (25/9/2026). Pemerintah Kota Malang juga telah mengambil langkah administratif terhadap kepala sekolah yang disebut terkait dengan perkara tersebut.
Kepolisian menegaskan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai kelompok rentan. Informasi yang masuk akan diperiksa untuk memastikan fakta hukum sebelum menentukan langkah penyidikan selanjutnya.
Dari sisi pemberitaan, identitas anak perlu tetap dilindungi dan informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan identitas korban tidak perlu dipublikasikan. Penanganan perkara juga tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan sampai terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait dugaan kekerasan tersebut agar menyampaikannya melalui jalur resmi sehingga dapat diperiksa dan dipertanggungjawabkan secara hukum.
(Red-Garudasatunews)










