Polres Probolinggo Bongkar Peredaran Sabu, 53 Gram Disita

oleh -31 Dilihat
oleh
Polres Probolinggo Bongkar Peredaran Sabu, 53 Gram Disita
Satresnarkoba Polres Probolinggo mengamankan dua pria berinisial AP dan H dalam pengungkapan peredaran sabu di Kecamatan Pajarakan. Dari AP, polisi menyita lima paket diduga sabu seberat 50,71 gram serta pipet kaca berisi diduga sabu seberat 2,43 gram.
banner 468x60

PROBOLINGGO, Garudasatunews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku serta menyita barang bukti sabu dengan berat sekitar 53 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan Pajarakan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti aparat melalui serangkaian penyelidikan untuk memastikan keberadaan serta aktivitas pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo, Iptu Darmawan, mengatakan hasil penyelidikan mengarah pada penangkapan seorang terduga pelaku berinisial AP pada Rabu, 26 Agustus 2026, sekitar pukul 10.30 WIB.

Penindakan kemudian berlanjut. Polisi kembali mengamankan seorang terduga pelaku lainnya berinisial H pada Kamis, 27 Agustus 2026, di sekitar wilayah Pajarakan.

“Selanjutnya dilanjutkan dengan penangkapan saudara H pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2026 di sekitar wilayah Pajarakan,” kata Iptu Darmawan, Selasa (1/9/2026).

Dari rangkaian penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Selain sabu seberat sekitar 53 gram, petugas juga mengamankan pipet kaca, timbangan digital, sejumlah plastik klip, telepon seluler, serta uang tunai.

Besarnya barang bukti yang disita menjadi salah satu fokus pengembangan penyidikan. Polisi masih mendalami asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah hukum Polres Probolinggo.

Penyidik kini berupaya menelusuri jalur distribusi dan sumber pasokan barang haram tersebut. Pengembangan perkara menjadi penting untuk mengungkap apakah dua orang yang diamankan hanya berperan pada tingkat tertentu atau memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran yang lebih luas.

Polisi belum menghentikan penyidikan pada dua orang yang telah diamankan. Keterangan para pihak, barang bukti, serta data pendukung lainnya masih didalami untuk memperjelas rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp2 miliar.

Pengungkapan kasus peredaran sabu di Pajarakan tersebut juga disebut menjadi bagian dari pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Operasi ini menjadi salah satu langkah aparat untuk mempersempit ruang gerak peredaran narkotika sekaligus merespons informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Kepolisian memastikan upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan dan pengembangan perkara masih berjalan. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui atau mencurigai adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Dalam proses hukum yang masih berlangsung, seluruh pihak yang diamankan tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.