Polres Ngawi Ungkap Kasus Pencabulan Anak

oleh -21 Dilihat
oleh
Polres Ngawi Ungkap Kasus Pencabulan Anak
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata
banner 468x60

NGAWI, Garudasatunews.id – Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ngawi mengungkap dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Polisi mengamankan seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, yang kini menjalani proses hukum sebagai tersangka.

Kasus tersebut dilaporkan kepada Polres Ngawi pada 28 Agustus 2026 setelah korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarga dan lingkungan sekitar. Penyidik kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh keterangan bahwa perbuatan yang diduga dilakukan tersangka terjadi beberapa kali dalam kurun waktu tertentu. Pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, terlapor datang ke Polres Ngawi untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka untuk kepentingan proses penyidikan.

Kapolres Ngawi AKBP Peayoga Angga Widyatama melalui Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata menyatakan penanganan perkara yang melibatkan anak menjadi perhatian serius kepolisian.

“Proses hukum berjalan sesuai ketentuan. Penanganan perkara anak menjadi perhatian serius, termasuk memberikan perlindungan terhadap korban serta melakukan penyidikan secara profesional dan menyeluruh,” ujar AKP Pras Ardinata, Selasa (22/9/2026).

Dalam perkara tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara. Barang bukti itu selanjutnya digunakan untuk mendukung proses penyidikan.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut menjadi dasar hukum dalam proses penanganan perkara yang tengah dilakukan penyidik.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap lingkungan anak serta keberanian keluarga dan masyarakat untuk melaporkan dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak kepada aparat penegak hukum.

Polres Ngawi mengimbau masyarakat, khususnya keluarga dan lingkungan sekitar anak, segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan maupun tindak pidana terhadap anak. Pelaporan secara cepat dinilai penting agar dugaan perkara dapat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam pemberitaan perkara yang melibatkan anak, identitas korban dan informasi yang dapat mengarah pada pengungkapan jati diri korban harus tetap dilindungi. Hal tersebut penting untuk menjaga hak, keamanan, serta masa depan anak selama proses hukum berlangsung.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.