Polres Mojokerto Bongkar Dugaan TPPO, 22 WNA Diamankan

oleh -47 Dilihat
oleh
Polres Mojokerto Bongkar Dugaan TPPO, 22 WNA Diamankan
Polres Mojokerto Bongkar Dugaan TPPO, 22 WNA Diamankan
banner 468x60

MOJOKERTO, Garudasatunews.id – Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional yang mengeksploitasi warga negara asing (WNA) untuk menjalankan praktik penipuan daring atau online scamming. Sebanyak 22 WNA asal Filipina dan Taiwan berhasil diselamatkan dalam pengungkapan kasus yang menyeret jaringan perekrutan tenaga kerja ilegal lintas negara tersebut.

Pengungkapan ini membuka dugaan praktik perdagangan orang dengan modus penawaran pekerjaan bergaji tinggi di luar negeri. Para korban dijanjikan bekerja sebagai operator call center di Kamboja dengan imbalan sekitar 1.000 dolar Amerika Serikat (AS) per bulan. Namun, pekerjaan yang dijanjikan diduga hanya menjadi kedok untuk menjerumuskan mereka ke dalam aktivitas penipuan daring.

Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari keberanian seorang WNA Filipina berinisial JR yang meminta pertolongan petugas keamanan hotel di Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, pada 29 September 2026.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Polsek Trawas bersama Satreskrim Polres Mojokerto. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi penginapan untuk memastikan keselamatan WNA lain yang diduga turut menjadi korban eksploitasi.

Dijanjikan Pekerjaan, Diduga Dipaksa Melakukan Penipuan

Berdasarkan hasil pendalaman awal, JR diduga direkrut melalui media sosial Facebook pada Juni 2026. Setelah menjalani wawancara melalui aplikasi Telegram, korban dijanjikan pekerjaan sebagai operator layanan pelanggan di Kamboja.

Namun, perjalanan lintas negara yang dijalaninya tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Korban justru dibawa ke kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Di lokasi tersebut, JR diduga dikendalikan oleh seseorang berkewarganegaraan Malaysia berinisial KG dengan bantuan dua penerjemah berinisial H dan R.

Korban diduga dipaksa menjalankan penipuan dengan menyamar sebagai agen Federal Bureau of Investigation (FBI). Sasaran operasinya adalah warga lanjut usia keturunan Jepang yang tinggal di Amerika Serikat.

Lebih jauh, paspor korban diduga ditahan dan ruang geraknya dibatasi. Kondisi tersebut menjadi salah satu indikasi penting yang perlu didalami penyidik dalam mengungkap unsur eksploitasi dan perdagangan orang.

Penelusuran Jaringan Lintas Negara

Pengembangan penyelidikan membawa polisi melakukan serangkaian pengamanan di sejumlah wilayah. Dua WNA Taiwan diamankan di Bandara Internasional Juanda ketika hendak melakukan perjalanan menuju Singapura.

Selanjutnya, petugas mengamankan sejumlah WNA lainnya di wilayah Kabupaten Bondowoso pada 2 Oktober 2026. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, total 22 WNA disebut berhasil diselamatkan.

Kapolres Mojokerto menyatakan penyidik mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perekrutan, pengangkutan, penempatan, pengendalian aktivitas hingga fasilitasi keberadaan para WNA tersebut di Indonesia.

Penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Jawa Timur untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Perlindungan Korban dan Pengusutan Aktor Intelektual

Kasus ini menjadi perhatian serius karena memperlihatkan bagaimana media sosial dapat dimanfaatkan sebagai sarana perekrutan dalam dugaan praktik perdagangan orang lintas negara.

Penegakan hukum tidak cukup berhenti pada pengamanan para korban maupun pihak yang diduga menjadi pelaksana lapangan. Penelusuran terhadap perekrut, penyandang dana, pengendali operasional, serta pihak yang memfasilitasi perpindahan korban menjadi bagian penting untuk membongkar keseluruhan jaringan.

Polisi memastikan pendekatan penanganan mengutamakan keselamatan, perlindungan hak asasi manusia, dan pemenuhan hak para korban. Seluruh WNA yang diselamatkan dilaporkan telah dipulangkan ke negara masing-masing pada 7 Oktober 2026.

Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran pekerjaan luar negeri melalui media sosial, khususnya yang menjanjikan gaji tinggi tanpa kejelasan perusahaan, kontrak kerja, jenis pekerjaan, dan dokumen perjalanan.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan TPPO membutuhkan koordinasi lintas negara, pengawasan terhadap perekrutan tenaga kerja, serta penegakan hukum yang mampu menjangkau aktor utama di balik jaringan eksploitasi manusia.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.