Polres Malang Ungkap 20 Kasus 3C, Amankan 19 Tersangka

oleh -39 Dilihat
oleh
Polres Malang Ungkap 20 Kasus 3C, Amankan 19 Tersangka
Polres Malang mengungkap 20 kasus tindak pidana 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) sepanjang Juni 2026.
banner 468x60

MALANG, Garudasatunews.id – Polres Malang mengungkap 20 kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 19 tersangka diamankan dalam operasi yang menjangkau 15 kecamatan di wilayah Kabupaten Malang.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Akbar mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat terkait maraknya kasus kejahatan konvensional. Menurutnya, langkah penegakan hukum dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memastikan setiap laporan ditindaklanjuti.

“Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polres Malang terus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat. Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, kami ingin memastikan setiap laporan yang diterima ditindaklanjuti secara maksimal sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman,” ujar Hafiz, Selasa (30/6/2026).

Berdasarkan data kepolisian, dari 20 perkara yang berhasil diungkap, sebanyak 16 merupakan kasus curat dengan 14 tersangka, sedangkan empat perkara lainnya merupakan kasus curanmor dengan lima tersangka. Kasus-kasus tersebut tersebar di 15 kecamatan, dengan jumlah kejadian curat terbanyak berada di Kecamatan Singosari.

Hafiz menjelaskan, para tersangka diduga menjalankan aksinya dengan berbagai modus, antara lain menyasar rumah yang ditinggal pemiliknya, merusak jendela untuk masuk ke dalam bangunan, membobol kotak amal masjid, mencuri hasil panen di kebun, hingga menggunakan kunci letter T untuk membawa kabur sepeda motor korban.

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat terkait pencurian yang terjadi saat rumah ditinggal kosong. Ada pelaku yang masuk ke rumah setelah merusak jendela, ada yang membobol kotak amal masjid, hingga pelaku curanmor yang menggunakan kunci letter T untuk mengambil sepeda motor korban,” katanya.

Dalam operasi tersebut, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 10 unit sepeda motor berbagai merek, enam telepon genggam, satu unit PlayStation 4, satu set kunci letter T, uang tunai, kotak amal, linggis, burung kicau, serta barang lain yang diduga hasil tindak pidana.

Salah satu tersangka yang menjadi perhatian penyidik adalah pria berinisial S (66), warga Kecamatan Tajinan, yang menurut kepolisian merupakan residivis kasus pencurian. Polisi menyebut tersangka diduga sempat menyiapkan senjata tajam saat akan diamankan, namun proses penangkapan berlangsung tanpa menimbulkan korban.

Polres Malang mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan serta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat kepolisian. Kepolisian juga menyatakan akan terus meningkatkan patroli dan mempercepat respons terhadap laporan masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban tetap kondusif.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.