Polres Malang Sita 12 Botol Arak Bali di Tajinan

oleh -21 Dilihat
oleh
Polres Malang Sita 12 Botol Arak Bali di Tajinan
Anggota Polres Malang menyita belasan botol Arak Bali dari toko sembako diwilayah Tajinan, Kabupaten Malang
banner 468x60

MALANG, Garudasatunews.id – Polres Malang mengamankan 12 botol arak Bali dari sebuah toko sembako di Dusun Tambakrejo, Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Temuan tersebut terungkap saat polisi menggelar operasi peredaran minuman keras (miras) ilegal pada Sabtu (5/9/2026) malam.

Operasi dilakukan Polsek Tajinan dengan melibatkan Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Sat Samapta Polres Malang. Petugas menyisir sejumlah ruas jalan, permukiman warga hingga pertokoan sebagai bagian dari patroli untuk mengantisipasi gangguan keamanan sekaligus menekan peredaran miras ilegal.

Di Toko Sembako Sumber Asih, petugas menemukan 12 botol arak Bali. Barang bukti tersebut terdiri dari lima botol berukuran 1 liter dan tujuh botol berukuran 500 mililiter. Seluruhnya kemudian diamankan untuk penanganan lebih lanjut.

Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan, temuan tersebut merupakan bagian dari kegiatan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi juga memberikan imbauan kepada pemilik toko maupun warga agar tidak menjual dan mengedarkan miras ilegal.

Namun, temuan 12 botol tersebut bukan kali pertama polisi mendapati arak Bali di lokasi yang sama. Dalam operasi sebelumnya pada Kamis (3/9/2026), petugas juga menemukan tiga botol arak Bali yang kemudian turut diamankan. Fakta ini menunjukkan adanya aktivitas penjualan yang kembali ditemukan dalam rentang waktu berdekatan.

Dari pemeriksaan awal, pemilik toko mengaku memperoleh arak tersebut dari Bali melalui jasa titipan sopir bus jurusan Malang-Bali. Pemesanan dilakukan sesuai kebutuhan dan biasanya dikirim dalam satu kardus berisi 20 botol.

Dari sisi transaksi, arak Bali ukuran 500 mililiter disebut dibeli seharga Rp17 ribu per botol dan dijual kembali Rp25 ribu. Sementara ukuran 1 liter dibeli Rp30 ribu dan dijual Rp45 ribu per botol. Pola tersebut memperlihatkan adanya margin keuntungan dalam distribusi minuman keras tersebut.

Polres Malang menegaskan peredaran miras ilegal akan terus menjadi perhatian, terutama di lingkungan permukiman. Polisi mengajak masyarakat melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan atau peredaran miras ilegal di wilayahnya.

Langkah tersebut menjadi penting karena pengawasan tidak hanya menyasar barang yang ditemukan, tetapi juga perlu menelusuri jalur pasokan agar peredaran serupa tidak berulang. Dalam kasus Tajinan, informasi mengenai pasokan dari Bali melalui jalur transportasi antarkota menjadi salah satu titik yang dapat menjadi perhatian aparat dalam upaya memutus rantai distribusi.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.