Polisi Sita 311 Pil Y di Sumenep, Pemuda Ditangkap

oleh -13 Dilihat
oleh
Polisi Sita 311 Pil Y di Sumenep, Pemuda Ditangkap
AR (21), warga Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, dibekuk Satuan Samapta Polresta Sumenep karena diduga mengedarkan obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil berlogo ‘Y’
banner 468x60

SUMENEP, Garudasatunews.id – Satuan Samapta Polresta Sumenep mengungkap dugaan peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) jenis pil berlogo “Y” di Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Sebanyak 311 butir pil diamankan dalam penindakan yang berlangsung di Jalan Raya Gapura, Desa Gapura, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial AR (21), warga Kecamatan Gapura, yang diduga terlibat dalam transaksi pil berlogo “Y”. Petugas juga memeriksa seorang berinisial FI yang disebut sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Dari AR, petugas menemukan 300 butir pil berlogo “Y” yang disimpan di dalam dasbor sepeda motor Honda PCX warna hitam. Polisi turut menyita satu unit telepon seluler, satu bungkus rokok, plastik kresek bening, serta sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Sementara dari FI, petugas mengamankan 11 butir pil berlogo “Y”, satu unit telepon seluler, satu bungkus rokok, dan sobekan aluminium foil. Total barang bukti yang diamankan dari kedua pihak mencapai 311 butir.

Kasus tersebut kemudian dilimpahkan dari Satuan Samapta kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan serta pendalaman terhadap barang bukti yang telah diamankan.

Perkembangan penyidikan menunjukkan satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful menyatakan proses hukum masih berjalan, termasuk pemeriksaan pihak terkait dan kelengkapan administrasi penyidikan.

Secara hukum, perkara tersebut diarahkan pada dugaan pelanggaran Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar. Namun, status hukum seseorang tetap harus ditempatkan berdasarkan proses penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan ini sekaligus menyoroti persoalan peredaran obat keras berbahaya di tingkat lokal. Barang bukti ratusan butir yang diduga siap diedarkan menunjukkan perlunya pendalaman lebih jauh mengenai asal-usul pasokan, pola distribusi, serta kemungkinan jaringan yang berada di belakang transaksi tersebut.

Polresta Sumenep menegaskan pemberantasan peredaran obat keras berbahaya menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan masyarakat. Penyidikan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang rantai peredaran barang tersebut tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah serta hak-hak setiap pihak yang diperiksa.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.