Polisi Sita 240 Botol Miras Ilegal di Pasuruan

oleh -34 Dilihat
oleh
Polisi Sita 240 Botol Miras Ilegal di Pasuruan
Polsek Purworejo Kota Pasuruan Gagalkan Peredaran Ratusan Botol Miras Ilegal
banner 468x60

PASURUAN, Garudasatunews.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Purworejo, Kota Pasuruan, menggagalkan peredaran ratusan botol minuman keras (miras) ilegal yang diduga akan diedarkan di wilayah Kota Pasuruan. Dalam operasi yang dilakukan di kawasan dekat pintu keluar tol, petugas mengamankan seorang pria berinisial D, warga Malang, beserta ratusan botol miras tanpa izin edar.

Kapolsek Purworejo, Kompol I Made Patera Negara, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah mobil minibus yang berhenti cukup lama di tepi jalan. Selain itu, kendaraan tersebut terlihat membawa muatan berlebih sehingga memicu pemeriksaan lebih lanjut.

“Petugas mencurigai sebuah mobil minibus yang berhenti cukup lama di pinggir jalan dekat area pintu keluar tol. Anggota juga melihat kendaraan tampak kelebihan beban, sehingga mendatangi mobil yang sudah terparkir lama tersebut,” ujar Kompol I Made Patera Negara.

Saat dilakukan pemeriksaan pada bagian bagasi, petugas menemukan sejumlah kardus berisi minuman keras yang disamarkan menggunakan kemasan kardus cokelat. Berdasarkan hasil pemeriksaan, lokasi tersebut diduga dipilih sebagai titik pertemuan untuk transaksi dengan calon pembeli.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan delapan kardus berisi minuman keras. Rinciannya, enam kardus berisi 204 botol arak Bali dan dua kardus lainnya berisi 36 botol minuman keras jenis mension. Seluruh barang bukti bersama kendaraan pengangkut langsung diamankan ke Mapolsek Purworejo untuk proses lebih lanjut.

Menurut pihak kepolisian, pelaku diduga melakukan distribusi minuman keras melalui pemesanan yang dilakukan secara digital. Namun, polisi belum mengungkap lebih lanjut jaringan distribusi maupun pihak-pihak yang diduga menjadi penerima barang tersebut.

Kompol I Made Patera Negara menegaskan bahwa penindakan dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) dari dampak peredaran minuman keras ilegal.

“Kegiatan dimaksud bertujuan menjaga harkamtibmas di wilayah hukum Polsek Purworejo dari peredaran dan penyalahgunaan minuman keras. Pelaku berinisial D warga Malang sudah kami amankan dan menjalani sidang tipiring,” tegasnya.

Kepolisian menyatakan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi yang berpotensi digunakan untuk memasukkan minuman keras ilegal ke wilayah Kota Pasuruan. Masyarakat juga diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran barang terlarang agar penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.