PROBOLINGGO, Garudasatunews.id – Polres Probolinggo Kota memastikan penyelidikan atas meninggalnya YP (23), warga Kelurahan Jrebeng Lor, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, telah tuntas. Berdasarkan hasil penyelidikan, kepolisian menegaskan tidak ditemukan unsur tindak pidana maupun indikasi keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Kepastian itu disampaikan Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Kamis (2/7/2026). Menurutnya, penyelidik telah melakukan serangkaian proses, mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga pengumpulan alat bukti untuk memastikan penyebab kematian korban.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tidak ditemukan adanya unsur pidana. Seluruh fakta yang diperoleh di lapangan mengarah bahwa tidak ada keterlibatan pihak lain,” ujar Iptu Zainullah.
Hasil pemeriksaan mengungkap, sebelum ditemukan meninggal dunia pada Senin (29/6/2026) malam, korban sempat terlibat perselisihan dengan ibunya di rumah. Berdasarkan keterangan para saksi, perselisihan dipicu teguran dari sang ibu ketika korban berkumpul bersama sejumlah temannya di depan rumah.
Situasi tersebut sempat memanas, namun berhasil diredakan oleh anggota keluarga dan teman-teman korban. Setelah itu, korban meninggalkan rumah. Pihak keluarga mengira korban hanya pergi untuk menenangkan diri.
Karena korban tidak kunjung kembali, keluarga kemudian melakukan pencarian di sekitar lingkungan rumah. Korban akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di area pemakaman keluarga yang berada di sisi utara rumah. Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan kepada Polres Probolinggo Kota.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP, mendokumentasikan kondisi di lapangan, serta memeriksa sejumlah saksi. Berdasarkan keseluruhan hasil penyelidikan, polisi menyatakan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun indikasi pembunuhan.
Dengan demikian, kepolisian menegaskan penanganan perkara telah dilakukan sesuai prosedur dan dinyatakan tidak mengandung unsur tindak pidana. Polres Probolinggo Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak membangun spekulasi maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Bagi masyarakat yang mengalami tekanan emosional berat atau mengetahui seseorang yang membutuhkan bantuan, disarankan segera mencari dukungan dari keluarga, orang terpercaya, tenaga kesehatan, atau layanan bantuan krisis yang tersedia di wilayah setempat.
(Red-Garudasatunews)













