Polisi Ngawi Ringkus Tujuh Pelaku Pengeroyokan

oleh -24 Dilihat
oleh
Polisi Ngawi Ringkus Tujuh Pelaku Pengeroyokan
Kasat Reskrim polres Ngawi AKP Aris Gunadi
banner 468x60

NGAWI, Garudasatunews.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi mengungkap kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Desa Sidorejo, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh orang terduga pelaku yang diduga terlibat aksi kekerasan terhadap dua korban.

Ketujuh terduga pelaku seluruhnya merupakan warga Kabupaten Ngawi dengan identitas berinisial YA (27), FS (30), HbS (38), JAA (29), AP (18), serta dua pelaku lain yang masih berstatus anak di bawah umur.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Senin malam (11/5/2026) sekitar pukul 20.00 WIB saat korban bersama sejumlah rekannya berkumpul di sebuah angkringan di wilayah Tambakromo, Kecamatan Geneng. Situasi diduga memanas akibat kesalahpahaman yang berkembang menjadi ketegangan antar kelompok.

Keributan kemudian berlanjut ketika korban bersama rekannya menuju kawasan pertigaan belakang balai desa lama Desa Sidorejo. Di lokasi itu, korban diduga menjadi sasaran pemukulan secara bersama-sama oleh sekelompok orang.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka-luka dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Geneng pada Selasa (12/5/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polres Ngawi bersama Unit Reskrim Polsek Geneng bergerak melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, para terduga pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan pada Selasa malam sekitar pukul 22.42 WIB di sekitar SDN 1 Sidorejo.

Kasat Reskrim Polres Ngawi, Aris Gunadi, menegaskan pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap segala bentuk aksi kekerasan yang mengganggu keamanan masyarakat.

“Polres Ngawi berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak mudah terpancing emosi maupun isu yang dapat memicu konflik kelompok,” ujarnya saat dikonfirmasi media, Jumat (15/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku mengakui melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan tangan kosong di dua lokasi berbeda, yakni di sekitar balai desa lama dan perempatan dekat SDN 1 Sidorejo.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa hasil visum et repertum untuk mendukung proses penyidikan. Saat ini seluruh pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Ngawi.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 262 ayat (1) KUHP serta Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.