Polisi Gadungan Peras Pedagang, Beraksi Tiga Tahun

oleh -24 Dilihat
oleh
Polisi Gadungan Peras Pedagang, Beraksi Tiga Tahun
Barang bukti setoran uang yang digunakan pelaku buat keamanan warung di wilayah Duduksampeyan Gresik
banner 468x60

GRESIK, Garudasatuunews.id – Praktik pemalakan berkedok aparat kepolisian yang berlangsung selama kurang lebih tiga tahun di wilayah Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, akhirnya terbongkar. Seorang pria berinisial J (42) diamankan Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan setelah diduga menyamar sebagai anggota Polri untuk memungut uang keamanan dari pemilik warung.

Penangkapan dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas pelaku di sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan. J, warga Desa Pandanan, disebut kerap mendatangi warung dengan mengaku sebagai anggota Polsek Panceng untuk menekan korban agar menyerahkan sejumlah uang.

Kapolsek Duduksampeyan AKP Bakri membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku menjalankan aksinya secara sistematis dengan memanfaatkan atribut dan klaim sebagai aparat untuk membangun rasa takut di kalangan pedagang kecil.

Kasus ini terungkap saat pelaku kembali menjalankan aksinya di warung milik K (45) di Jalan Raya Tumapel. Dengan modus yang sama, pelaku meminta uang keamanan sebesar Rp250 ribu. Namun, laporan cepat dari masyarakat membuat petugas segera bergerak dan mengamankan pelaku di lokasi.

Dari hasil interogasi, polisi memastikan bahwa pelaku bukan anggota kepolisian. Fakta ini sekaligus membuka dugaan bahwa praktik pemalakan tersebut telah berlangsung lama tanpa terdeteksi aparat maupun dilaporkan korban secara resmi.

Pendalaman polisi mengungkap bahwa aksi serupa telah dilakukan sejak awal 2023. Sejumlah korban mengaku rutin memberikan uang karena meyakini pelaku adalah anggota Polri yang sah. Nominal yang diminta bervariasi antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu, dengan total kerugian salah satu korban mencapai sekitar Rp2 juta.

Polisi menduga jumlah korban jauh lebih banyak, mengingat lokasi sasaran berada di jalur utama dengan tingkat aktivitas ekonomi tinggi. Hingga kini, aparat masih membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp250 ribu serta sejumlah bukti transaksi transfer yang diduga berkaitan dengan hasil pemalakan.

Kasus ini menyoroti celah pengawasan dan rendahnya keberanian korban untuk melapor, yang dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya dalam jangka panjang. Aparat kini dihadapkan pada tugas mengungkap potensi jaringan atau pola serupa di wilayah lain.

Pelaku saat ini ditahan di Polsek Duduksampeyan dan dijerat Pasal 492 KUHP terkait penipuan dan gangguan ketertiban umum. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan institusi tertentu tanpa identitas resmi.

(Red-Garudasatuunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.