Polisi Bongkar Modus Penggandaan Uang

oleh -36 Dilihat
oleh
Polisi Bongkar Modus Penggandaan Uang
Waka Polres Mojokerto, Kompol Grandika Indera Waspada saat ungkap kasus penipuan dengan modus penggandaan uang. [
banner 468x60

MOJOKERTO, Garudasatunews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus penggandaan uang yang mengakibatkan seorang korban mengalami kerugian sebesar Rp22 juta. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam aksi penipuan berkedok ritual supranatural.

Wakapolres Mojokerto, Kompol Grandika Indera Waspada, menjelaskan kasus itu terungkap setelah adanya laporan dari korban berinisial N.S. Korban mengaku diperdaya oleh pelaku yang mengklaim memiliki kemampuan menggandakan uang melalui ritual spiritual.

Menurut Grandika, perkenalan antara korban dan salah satu tersangka terjadi saat berziarah di kawasan Gunung Kemukus, Kabupaten Sragen. Pelaku kemudian meyakinkan korban bahwa uang yang telah dibelanjakan dapat dikembalikan dalam jumlah berlipat melalui proses ritual tertentu.

Setelah korban percaya, pelaku mempertemukannya dengan tersangka lain yang disebut memiliki kemampuan melakukan ritual penggandaan uang. Pertemuan berlangsung di halaman Masjid Al-Falah, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dalam pertemuan tersebut, korban diminta membawa uang tunai Rp22 juta yang dimasukkan ke dalam tas hitam. Saat ritual berlangsung, tersangka diduga menukar amplop berisi uang milik korban dengan amplop lain yang hanya berisi potongan kertas putih. Korban baru menyadari telah menjadi korban penipuan setelah kedua pelaku meninggalkan lokasi.

Laporan korban kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Mojokerto. Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi kendaraan yang digunakan para pelaku, yakni mobil Honda Brio berwarna putih.

Polisi selanjutnya menangkap kedua tersangka di wilayah Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengakui peran masing-masing dalam menjalankan aksi tersebut.

Tersangka berinisial M.R. diduga berperan menyiapkan potongan kertas yang menyerupai uang pecahan Rp100 ribu sekaligus meyakinkan korban mengenai praktik penggandaan uang. Sementara tersangka A.R.W. diduga bertugas menyiapkan kendaraan, membantu meyakinkan korban, serta menukar amplop berisi uang korban dengan amplop yang telah disiapkan sebelumnya.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio putih, tas hitam, amplop berisi potongan kertas, dua unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah dokumen pendukung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Polres Mojokerto mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan penggandaan uang atau keuntungan instan melalui praktik supranatural. Kepolisian juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan atau menjadi korban tindak pidana dengan modus serupa.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.