Polisi Bongkar Mafia Elpiji Subsidi Sidoarjo

oleh -56 Dilihat
oleh
Polisi Bongkar Mafia Elpiji Subsidi Sidoarjo
- Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membongkar penyalahgunaan elpiji 3 kilogram bersubsidi yang berlokasi di Perumahan Pondok Mutiara
banner 468x60

SIDOARJO, Garudasatunews.id – Praktik penyalahgunaan elpiji 3 kilogram bersubsidi di kawasan Perumahan Pondok Mutiara, Kecamatan Sidoarjo, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo. Dua tersangka berinisial MNH dan MR diamankan, sementara satu pelaku lain berinisial RD masih buron.

Pengungkapan kasus ini menguak modus sistematis yang diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun. Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, menyatakan para pelaku menjalankan praktik ilegal tersebut di rumah kontrakan kosong guna menghindari perhatian warga. Tabung elpiji 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung 12 kg nonsubsidi yang memiliki nilai jual lebih tinggi di pasaran.

“Pemindahan dilakukan di rumah kosong bertuliskan dijual agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar,” ujar Christian, Senin (4/5/2026).

Hasil penyelidikan menunjukkan praktik oplosan ini telah berjalan sejak 2022 dengan pola terorganisir. Dalam satu siklus, isi empat tabung subsidi dipindahkan ke satu tabung 12 kg. Skema tersebut memanfaatkan disparitas harga antara elpiji bersubsidi dan nonsubsidi yang selama ini menjadi celah penyimpangan distribusi energi.

Dari sisi keuntungan, aparat mengungkap margin yang diperoleh pelaku cukup signifikan. Satu tabung 12 kg hasil oplosan menghasilkan keuntungan sekitar Rp 80.000. Dengan harga beli empat tabung subsidi sekitar Rp 80.000, pelaku menjual kembali dalam kisaran Rp 130.000 hingga Rp 160.000.

Distribusi hasil oplosan tidak hanya beredar di Sidoarjo, tetapi juga merambah wilayah Gresik dan Lamongan. Setiap pekan, sedikitnya 60 tabung berhasil dipasarkan. Dengan frekuensi produksi dua hingga tiga kali per minggu, total keuntungan komplotan ini ditaksir mencapai Rp 19,2 juta per bulan.

Dalam operasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang mengindikasikan skala produksi cukup besar. Di antaranya satu unit mobil pikap, alat suntik khusus pemindah gas, timbangan, serta ratusan tabung gas. Total barang bukti meliputi 213 tabung kosong, 90 tabung berisi elpiji 3 kg, dan 109 tabung berisi elpiji 12 kg hasil oplosan.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan distribusi elpiji bersubsidi di tingkat lapangan. Aparat kini memburu tersangka RD yang diduga berperan penting dalam jaringan tersebut, sekaligus menelusuri kemungkinan adanya rantai distribusi yang lebih luas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 dan/atau Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.