Mafia BBM Subsidi Terbongkar, Lima Tersangka Ditangkap

oleh -20 Dilihat
oleh
Mafia BBM Subsidi Terbongkar, Lima Tersangka Ditangkap
Praktik culas mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kota Probolinggo akhirnya terbongkar.
banner 468x60

PROBOLINGGO, Garudasatunews.id – Praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kota Probolinggo terungkap setelah aparat kepolisian membongkar jaringan terstruktur yang diduga telah lama beroperasi. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka setelah penelusuran intensif sejak Maret hingga April 2026.

Pengungkapan dilakukan oleh jajaran kepolisian melalui operasi di empat lokasi berbeda pada Senin (4/5/2026). Dari hasil penyelidikan, pola distribusi ilegal yang dijalankan para pelaku dinilai sistematis dan terorganisir, memanfaatkan celah dalam sistem pembelian BBM subsidi.

Kapolres Probolinggo Kota, Rico Yumasri, mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan berbagai identitas dan sarana untuk memperoleh BBM subsidi secara berulang. “Modusnya hampir sama, yakni memanipulasi distribusi BBM subsidi dengan cara yang terstruktur,” ujarnya.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita barang bukti berupa 1.000 liter bio solar dan 307 liter pertalite, serta sejumlah kendaraan, barcode MyPertamina, jerigen, dan alat penyedot BBM. Barang bukti ini mengindikasikan adanya praktik penimbunan sebelum BBM dijual kembali ke pasar non-subsidi dengan harga lebih tinggi.

Skema ini dinilai merugikan negara sekaligus mengganggu distribusi BBM bagi masyarakat yang berhak. Penggunaan banyak barcode dan kendaraan disebut sebagai cara untuk menghindari pembatasan pembelian yang telah diatur pemerintah.

Meski jaringan ini telah terungkap, aparat belum merinci sejauh mana distribusi hasil penimbunan tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai pasok. Transparansi lanjutan dinilai penting untuk memastikan tidak ada jaringan lebih besar yang luput dari penindakan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar praktik mafia BBM subsidi yang lebih luas. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.