Keempat tersangka masing-masing berinisial RN, RD, AP, dan AN. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita total 81 butir pil Yarindo dari dua tersangka, berikut uang tunai yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan dan sejumlah telepon seluler.
Kasatresnarkoba Polres Pacitan, Iptu Sumianto Harsya Fahroni, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat pada Senin dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas mendatangi sebuah rumah kos di Jalan WR Supratman, Kelurahan Sidoharjo, sekitar pukul 03.00 WIB. Di lokasi itu, polisi mengamankan RN beserta sejumlah barang bukti.
Dari pemeriksaan awal terhadap RN, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan peredaran obat keras kepada pihak lain. Keterangan tersebut kemudian menjadi dasar pengembangan penyelidikan untuk menelusuri orang-orang yang diduga terlibat.
Sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama, polisi menangkap RD, warga Desa Kasihan, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan.
Pengembangan berikutnya mengarah kepada AP, warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. AP diamankan sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat penggeledahan, petugas menemukan lima plastik klip berisi 50 butir pil Yarindo yang disimpan dalam bungkus rokok Marlboro. Polisi juga menyita satu unit telepon seluler Oppo A5s berwarna hitam yang diduga digunakan untuk mendukung transaksi.
Sekitar 30 menit kemudian, polisi kembali mengamankan AN. Dari tersangka ini, petugas menyita empat plastik klip berisi 31 butir pil Yarindo yang disimpan dalam kemasan rokok, sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari penjualan, serta satu unit telepon seluler Vivo V23e berwarna biru.
Penyidikan Berlanjut, Polisi Telusuri Dugaan Jaringan
Keempat tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Pacitan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga perlu mendalami asal-usul obat keras tersebut, jalur distribusinya, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Langkah ini penting untuk mengetahui apakah peredaran yang terungkap merupakan aktivitas terbatas atau bagian dari jaringan yang lebih luas.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Berdasarkan keterangan kepolisian yang diberitakan, ancaman pidananya mencapai 12 tahun penjara.
Meski demikian, status tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Pembuktian dugaan tindak pidana tetap harus melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak sembarangan memperoleh, mengonsumsi, maupun mengedarkan obat keras di luar ketentuan. Pengawasan terhadap peredaran obat dan penyampaian informasi kepada aparat diharapkan dapat membantu mencegah penyalahgunaan obat-obatan yang berisiko bagi kesehatan.
(Red-Garudasatunews)










