SURABAYA, Garudasatunews.id – Polda Jawa Timur akan menggelar Operasi Patuh Semeru 2026 pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Penindakan menggunakan tilang manual dijadwalkan mulai pekan kedua atau awal November, sementara sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap diberlakukan untuk menindak pelanggaran lalu lintas.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan angka kecelakaan dan fatalitas korban di jalan raya. Pelaksanaan operasi akan mengedepankan edukasi, pencegahan, serta pendekatan persuasif dan humanis sebelum penegakan hukum dilakukan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan penerapan tilang manual dilakukan secara bertahap. Penindakan akan dilaksanakan di seluruh wilayah hukum Polda Jatim, termasuk oleh jajaran kepolisian resor (polres).
“Pada minggu kedua, awal November, mulai akan diberlakukan sistem tilang manual,” ujar Jules, sebagaimana diberitakan media lokal pada Jumat (23/10/2026).
Tilang Manual Menyasar Pelanggaran Kasatmata
Dalam pelaksanaannya, penindakan manual diarahkan pada pelanggaran yang terlihat langsung oleh petugas, seperti melawan arus, penggunaan knalpot yang tidak sesuai ketentuan, serta kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Petugas juga akan menindak sejumlah pelanggaran prioritas, antara lain penggunaan pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai standar, penggunaan ponsel saat berkendara, tidak mengenakan sabuk keselamatan, tidak memakai helm berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI), dan melampaui batas kecepatan.
Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi di bawah pengaruh alkohol, serta pengendara di bawah umur yang belum memiliki surat izin mengemudi (SIM) juga masuk dalam sasaran operasi.
Penerapan tilang manual bukan berarti penindakan elektronik dihentikan. Polda Jatim tetap menggunakan ETLE sebagai instrumen penegakan hukum, dengan penindakan langsung menjadi pelengkap untuk menangani pelanggaran tertentu yang memerlukan pemeriksaan petugas di lapangan.
Pengawasan Personel Jadi Perhatian
Polda Jatim menyatakan penindakan manual hanya akan dilakukan oleh personel terpilih yang telah memiliki sertifikasi. Pelaksanaan tugas tersebut berada di bawah pengawasan perwira yang ditunjuk.
Pengawasan internal juga direncanakan melibatkan fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda). Langkah ini penting untuk menjaga profesionalitas petugas sekaligus memastikan penindakan berlangsung sesuai ketentuan.
Di tengah penerapan kembali tilang manual, transparansi dan konsistensi penegakan hukum menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan. Pengawasan tidak hanya diperlukan terhadap perilaku pengendara, tetapi juga untuk memastikan setiap tindakan petugas dilakukan secara profesional dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pelajar Tanpa SIM Jadi Perhatian
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, AKBP Wawan Andi Susanto, mengimbau masyarakat, khususnya pelajar yang belum memiliki SIM, agar tidak mengendarai sepeda motor maupun mobil di jalan raya.
Menurutnya, memberikan kendaraan kepada anak yang belum memenuhi persyaratan berkendara dapat membahayakan keselamatan mereka dan pengguna jalan lainnya.
Polda Jatim juga berencana menerjunkan anggota Bhabinkamtibmas ke sekolah-sekolah untuk menyosialisasikan ketertiban berlalu lintas kepada para siswa. Edukasi tersebut diharapkan dapat memperkuat kesadaran keselamatan sejak dini, sekaligus mendorong peran orang tua dalam mencegah anak berkendara tanpa kompetensi dan persyaratan hukum.
Kepolisian menegaskan bahwa tilang manual merupakan langkah terakhir dalam penegakan aturan. Melalui Operasi Patuh Semeru 2026, masyarakat diharapkan semakin disiplin berlalu lintas sehingga risiko kecelakaan dan jatuhnya korban dapat ditekan.
(Red-Garudasatunews)









