PN Magetan Vonis Dua Terdakwa KSPPS MSI, Restitusi Rp6,28 Miliar

oleh -22 Dilihat
oleh
PN Magetan Vonis Dua Terdakwa KSPPS MSI, Restitusi Rp6,28 Miliar
Pengadilan Negeri (PN) Magetan menjatuhkan hukuman penjara 10 tahun kepada Mohammad Mahfur dan 9 tahun kepada Wawan Wandoyo dalam perkara penyalahgunaan dana Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Mitra Sejahtera Indonesia (KSPPS MSI)
banner 468x60

MAGETAN, Garudasatunews.id – Pengadilan Negeri (PN) Magetan menjatuhkan hukuman penjara terhadap dua terdakwa kasus penyalahgunaan dana Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Mitra Sejahtera Indonesia (KSPPS MSI), Mohammad Mahfur dan Wawan Wandoyo. Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim menetapkan pembayaran restitusi sekitar Rp6,28 miliar bagi 93 penerima yang tercantum dalam penetapan restitusi.

Putusan perkara Nomor 33/Pid.Sus/2026/PN Mgt dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa (6/10/2026). Mohammad Mahfur dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, sedangkan Wawan Wandoyo dihukum sembilan tahun penjara. Keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp100 juta.

Majelis hakim yang dipimpin Dr. Amirul Faqih Amza menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan karena profesi secara berlanjut serta tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama.

Hukuman terhadap Mahfur lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni sembilan tahun penjara. Sementara itu, hukuman terhadap Wawan sesuai dengan tuntutan JPU.

Dana Anggota Diduga Digunakan untuk Kepentingan Pribadi

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menguraikan penggunaan dana koperasi oleh kedua terdakwa di luar prosedur yang semestinya.

Mahfur disebut menggunakan dana anggota KSPPS MSI sekitar Rp4,61 miliar untuk aktivitas perdagangan berjangka atau trading melalui rekening pribadi dan rekening atas nama istrinya. Aliran dana tersebut antara lain menuju PT Equityworld Futures dan PT Midtou Aryacom Futures.

Penggunaan dana itu dinilai tidak didasarkan pada akad dengan anggota, tidak memperoleh persetujuan rapat anggota tahunan, serta berada di luar prosedur pembiayaan koperasi.

Sementara itu, Wawan disebut menggunakan sekitar Rp751 juta dana KSPPS MSI untuk membangun rumah pribadi tanpa melalui mekanisme pinjaman koperasi.

Majelis hakim menilai tindakan tersebut menempatkan kepentingan pribadi di atas tanggung jawab pengelolaan dana anggota. Aliran dana melalui rekening pribadi, rekening keluarga, aktivitas trading, dan pembangunan rumah menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang dinilai berkaitan dengan upaya menyamarkan asal-usul dana.

Ribuan Pelapor, Restitusi Belum Mencakup Seluruh Kerugian

Perkara KSPPS MSI menjadi perhatian karena berdampak terhadap ribuan anggota. Posko pengaduan pada Mei 2025 menerima laporan dari 4.451 pelapor dengan nilai kerugian sekitar Rp27,06 miliar.

Sementara itu, audit investigatif mencatat akumulasi kerugian KSPPS MSI selama periode 2020 hingga April 2025 mencapai sekitar Rp27,72 miliar.

Di tengah besarnya angka kerugian tersebut, restitusi yang ditetapkan dalam putusan mencapai sekitar Rp6,28 miliar. Nilai ini terdiri atas sekitar Rp3,50 miliar untuk 76 penerima berdasarkan penilaian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta sekitar Rp2,77 miliar untuk 17 penerima dalam daftar penetapan restitusi.

Dengan demikian, jumlah penerima restitusi tercatat 93 orang, berbeda dari ribuan pelapor yang menyampaikan pengaduan. Penetapan tersebut menunjukkan bahwa pemulihan kerugian melalui restitusi dalam perkara ini belum mencakup seluruh pelapor berdasarkan data pengaduan yang disebutkan dalam persidangan.

Batas Waktu Pembayaran Restitusi

Berdasarkan amar putusan, restitusi wajib dibayarkan paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika kewajiban itu tidak dipenuhi, harta kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk membayar restitusi.

Apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, restitusi yang belum dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti selama tiga tahun, sesuai ketentuan dalam putusan.

Majelis hakim mempertimbangkan besarnya kerugian anggota, keresahan masyarakat, rusaknya kepercayaan terhadap koperasi, serta hasil tindak pidana yang dinikmati para terdakwa. Hal yang meringankan antara lain pengakuan atas perbuatan, tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum. Khusus Wawan, hakim juga mempertimbangkan penyesalan serta upaya mengganti kerugian atas dana yang digunakan.

Putusan Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Usai pembacaan putusan, JPU dan kedua terdakwa menyatakan masih pikir-pikir. Artinya, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap dan para pihak masih memiliki kesempatan menentukan langkah hukum berikutnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dalam pengelolaan dana koperasi. Bagi anggota yang menyimpan tabungan, simpanan, maupun deposito, kepastian pengembalian dana menjadi persoalan krusial di samping proses penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Perkembangan pelaksanaan restitusi dan status hukum putusan selanjutnya menjadi hal yang perlu dicermati, terutama terkait sejauh mana mekanisme pemulihan dapat menjangkau korban yang terdampak.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.