Pledoi Tangis Terdakwa Rp75 M Dipertanyakan

oleh -88 Dilihat
oleh
Pledoi Tangis Terdakwa Rp75 M Dipertanyakan
Terdakwa Hermanto Oerip (depan) saat menjalani sidang di PN Surabaya
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp75 miliar, Hermanto Oriep, membacakan nota pembelaan (pledoi) dengan tangis di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (4/5/2026), di tengah sorotan tajam pihak korban yang menilai sikap tersebut sebagai upaya memengaruhi putusan hakim.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nur Kholis itu mengagendakan pembacaan pledoi atas perkara yang menyeret Hermanto dalam dugaan penggelapan dana bernilai besar. Di hadapan majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum Estik Dilla, terdakwa membantah seluruh dakwaan dan mengklaim dirinya sebagai korban rekayasa.

Dalam pembelaannya, Hermanto menyatakan dirinya difitnah dan dikondisikan dalam perkara tersebut. Ia juga menyinggung kondisi pribadi, termasuk tanggung jawab membesarkan anak seorang diri setelah ditinggal istrinya.

Tim penasihat hukum terdakwa, Tis’at Afriyandi, turut menolak kesimpulan jaksa. Mereka berargumen bahwa perkara ini merupakan sengketa keperdataan antara debitor dan kreditor dalam hubungan bisnis, bukan tindak pidana sebagaimana didakwakan.

Namun, pernyataan tersebut dibantah keras oleh kuasa hukum korban dr. Soewondo Basoeki. Melalui kuasa hukumnya, Dr. Rahmat, pihak korban meminta majelis hakim tidak terpengaruh oleh sikap emosional terdakwa yang dinilai tidak sejalan dengan substansi perkara.

Menurut Rahmat, tangisan dalam pledoi tidak mencerminkan penyesalan karena terdakwa tetap tidak mengakui perbuatannya. Ia bahkan menilai terdakwa justru berupaya membangun narasi sebagai korban (playing victim) di hadapan persidangan.

Lebih jauh, pihak korban menegaskan bahwa perkara ini telah memiliki landasan kuat, termasuk rujukan pada putusan Mahkamah Agung yang menyebut peran terdakwa dalam rangkaian kasus terkait. Pernyataan tersebut sekaligus membantah dalil pembelaan yang menyebut perkara murni hubungan bisnis.

Selain itu, pihak korban juga menyinggung dugaan adanya intervensi pihak tertentu yang dinilai memperpanjang proses hukum. Tudingan ini menambah kompleksitas perkara yang hingga kini masih bergulir di pengadilan.

Sidang akan berlanjut dengan agenda tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa, sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.