MAGETAN, Garudasatunews.id – Masa tunggu 30 hari kerja terkait pengisian jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Magetan resmi berakhir pada 10 Juni 2026. Berakhirnya tenggat tersebut membuka ruang bagi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk mengajukan nama Plt Ketua DPRD dari unsur Fraksi PKB sesuai mekanisme yang berlaku.
Plt Sekretaris DPRD Magetan, Yok Sujarwadi, menyampaikan bahwa selama masa transisi, tugas Plt Ketua DPRD masih dijalankan oleh salah satu unsur pimpinan DPRD yang ditunjuk melalui musyawarah internal. Skema tersebut diberlakukan hingga masa tunggu administratif berakhir.
“Sekarang posisi Plt ketua oleh salah satu pimpinan dari hasil musyawarah. Masa 30 hari kerja itu berakhir tanggal 10 Juni,” kata Yok Sujarwadi, Rabu (10/6/2026).
Menurutnya, setelah masa tunggu berakhir, PKB sebagai partai politik yang memiliki hak atas kursi pimpinan DPRD dapat mulai mengajukan usulan Plt Ketua DPRD Magetan dari Fraksi PKB. Pengajuan tersebut akan diproses setelah Sekretariat DPRD menerima surat resmi dari partai.
“Setelah 10 Juni, PKB baru bisa mengusulkan Plt Ketua DPRD dari Fraksi PKB,” ujarnya.
Yok menjelaskan, komunikasi awal antara Sekretariat DPRD dan Fraksi PKB telah dilakukan guna mempersiapkan tahapan administrasi. Namun, penentuan figur yang akan diusulkan sepenuhnya menjadi kewenangan internal partai, termasuk koordinasi dengan struktur organisasi PKB.
Ia menegaskan bahwa Sekretariat DPRD tidak memiliki kewenangan menentukan calon yang akan diajukan. Lembaga tersebut hanya menjalankan fungsi administratif berdasarkan usulan resmi yang disampaikan partai.
“Kami menunggu surat resmi dari PKB sebagai dasar untuk menindaklanjuti proses pengusulan Plt Ketua DPRD,” katanya.
Hingga saat ini belum terdapat kepastian mengenai kapan nama yang diusulkan PKB akan disampaikan. Menurut Yok, tidak ada batas waktu khusus yang mengatur tenggat pengajuan tersebut sehingga seluruh proses bergantung pada keputusan dan kesiapan partai.
Sementara itu, Plt Ketua DPRD Magetan saat ini, Haji Suyatno, tetap menjalankan tugas dan kewenangannya sampai terdapat penunjukan Plt Ketua DPRD yang baru dari Fraksi PKB sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pak Haji Suyatno tetap menjalankan tugas sampai ada Plt Ketua DPRD dari PKB yang ditetapkan,” jelasnya.
Yok juga menegaskan bahwa pimpinan yang nantinya diusulkan PKB tetap berstatus Pelaksana Tugas (Plt) dan bukan Ketua DPRD definitif. Status tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah serta Tata Tertib DPRD yang masih mengakui keberadaan ketua definitif secara administratif.
“Sesuai PP dan tata tertib, sebutannya tetap Plt Ketua DPRD karena Ketua DPRD definitif secara status masih ada,” tegasnya.
Pengisian posisi Plt Ketua DPRD Magetan dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan fungsi kelembagaan legislatif, termasuk pelaksanaan agenda pembahasan kebijakan daerah, fungsi penganggaran, serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Dengan berakhirnya masa tunggu 30 hari kerja, perhatian publik kini tertuju pada langkah PKB dalam menentukan figur yang akan mengisi jabatan Plt Ketua DPRD Magetan. Keputusan akhir akan bergantung pada proses internal partai serta penyampaian usulan resmi kepada Sekretariat DPRD Magetan.
(Red-Garudasatunews)















