SURABAYA, Garudasatunews.id – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur melalui Unit Patroli Jalan Raya (PJR) menertibkan truk dan bus yang melanggar aturan penggunaan lajur di Tol Surabaya–Gempol, Jumat (20/2/2026). Penindakan dilakukan menyusul masih ditemukannya kendaraan berat yang melaju menetap di lajur kanan.
Sat PJR Jatim II bersama Jasa Marga menyisir ruas tol dan memberikan teguran langsung kepada sopir angkutan barang yang menggunakan lajur cepat tanpa tujuan mendahului. Petugas juga menindak kendaraan kecil berkecepatan rendah yang menghambat arus di lajur kanan.
Kanit PJR Jatim II AKP Mulyani menegaskan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Direktur Lantas dan Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim guna menekan risiko kecelakaan akibat pelanggaran lajur.
“Kami masih mendapati truk dan bus menggunakan lajur kanan secara terus-menerus, bahkan ada yang berhenti di bahu jalan tanpa kondisi darurat. Ini sangat membahayakan,” ujarnya.
Menurutnya, secara aturan lajur kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang hendak mendahului. Sementara bahu jalan hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat. Pelanggaran tersebut dinilai berpotensi memicu kemacetan hingga kecelakaan fatal.
“Lajur kanan hanya untuk mendahului, dan bahu jalan tidak boleh dipakai sembarangan,” tegasnya.
Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Hendrix Kusuma Wardhana menambahkan, disiplin penggunaan lajur menjadi kunci keselamatan di jalan tol. Ia memastikan patroli dan penegakan hukum akan terus dilakukan apabila ditemukan pelanggaran yang mengancam keselamatan pengguna jalan.
“Utamakan keselamatan dan patuhi aturan lajur. Jalan tol menuntut disiplin tinggi agar tetap aman bagi semua,” ujarnya.
PJR Jatim II menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli rutin dan edukasi guna menjaga kelancaran arus lalu lintas di wilayah Jawa Timur. (Red-Garudasatunews)















