Petani di Blitar Tewas Dihantam Gagang Cangkul Berulang Kali

oleh -25 Dilihat
oleh
banner 468x60

BLITAR, Garudasatunews.id – Kasus penganiayaan berat yang berujung kematian mengguncang warga Desa Ringinanom, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar. Seorang petani berinisial M diamankan polisi setelah diduga memukul kepala tetangganya, Rokani, menggunakan gagang cangkul secara berulang kali hingga korban kehilangan kesadaran dan akhirnya meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 07.15 WIB. Korban ditemukan tergeletak di pekarangan sebelah utara rumah warga dalam kondisi tidak sadarkan diri.

Informasi mengenai kondisi korban pertama kali diterima keluarga melalui perangkat desa. Anak korban, Amam Budi (49), yang baru pulang mengantar anaknya ke sekolah, kemudian mengetahui bahwa orang tuanya ditemukan dalam keadaan kritis.

Warga segera memberikan pertolongan dan membawa korban ke Rumah Sakit Ananda Srengat. Namun, luka serius yang dideritanya membuat nyawa korban tidak berhasil diselamatkan. Saat proses evakuasi, korban dilaporkan sempat mengalami muntah darah.

Kasi Humas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, membenarkan adanya peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Pihak keluarga telah melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Udanawu.

Pemukulan Berulang Menggunakan Gagang Cangkul

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menduga tersangka menggunakan benda tumpul berupa kayu gagang cangkul untuk menyerang korban.

Kepala bagian kiri korban menjadi sasaran pemukulan berulang kali hingga korban tidak sadarkan diri. Gagang cangkul yang diduga digunakan dalam aksi tersebut memiliki panjang sekitar 70 sentimeter.

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Udanawu langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Petugas kemudian berhasil mengamankan M sekitar pukul 09.00 WIB, atau kurang lebih dua jam setelah kejadian. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Dari penanganan perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, antara lain satu gagang cangkul, sebilah sabit, topi, serta pakaian yang dikenakan korban dan tersangka.

Motif Penganiayaan Masih Menjadi Pertanyaan

Meski tersangka telah diamankan, motif yang melatarbelakangi dugaan penganiayaan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang masih menjadi bagian penting yang perlu didalami penyidik.

Hubungan antara korban dan tersangka yang diketahui merupakan tetangga menjadi salah satu aspek yang perlu ditelusuri untuk mengungkap secara utuh kronologi maupun latar belakang kejadian.

Pengungkapan motif, keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, serta kesesuaian barang bukti menjadi bagian penting untuk memastikan konstruksi perkara berdasarkan fakta hukum, bukan sekadar dugaan.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) subsider Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Atas dugaan perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kasus ini kembali menjadi perhatian terhadap pentingnya penegakan hukum atas tindak kekerasan di lingkungan masyarakat. Aparat penegak hukum diharapkan mengusut perkara secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sehingga seluruh fakta di balik kematian korban dapat terungkap.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.