Polda Jatim Ungkap Penggelapan 185 Ton Gula, PT SGN Perketat Pengawasan

oleh -12 Dilihat
oleh
Polda Jatim Ungkap Penggelapan 185 Ton Gula, PT SGN Perketat Pengawasan
Polda Jatim Ungkap Penggelapan 185 Ton Gula, PT SGN Perketat Pengawasan
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap dugaan penipuan dan penggelapan 185 ton gula dari tiga pabrik gula di Jawa Timur dengan nilai sekitar Rp3 miliar. Menyikapi kasus tersebut, PT Sinergi Gula Nusantara (SGN) menegaskan komitmennya memperkuat pengawasan dan pengendalian distribusi guna mencegah penyimpangan dalam rantai pasok.

Tiga pabrik gula yang berkaitan dengan perkara tersebut adalah Pabrik Gula Semboro di Kabupaten Jember, Pabrik Gula Jatiroto di Kabupaten Lumajang, dan Pabrik Gula Ngadirejo di Kabupaten Kediri. Berdasarkan keterangan kepolisian, sebanyak 11 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diduga berlangsung pada 27 September hingga 2 Oktober 2026.

Corporate Secretary PT SGN, Yunianta, menyatakan perusahaan mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian. Ia menegaskan, gula yang menjadi objek perkara merupakan milik pedagang atau pembeli yang sedang dalam proses pengiriman, bukan lagi persediaan milik PT SGN.

Dengan demikian, menurut penjelasan perusahaan, kasus tersebut tidak menimbulkan kerugian finansial secara langsung bagi PT SGN. Meski begitu, dugaan pengalihan muatan tetap menjadi perhatian karena berpotensi mengganggu kelancaran distribusi dan merugikan pihak-pihak yang terlibat dalam perdagangan gula.

Tiga Pengiriman Diduga Dialihkan

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mendalami tiga rangkaian pengiriman gula yang diduga dialihkan dari tujuan semestinya.

Kasus pertama melibatkan 110 ton gula dari Pabrik Gula Semboro, Jember, yang dikirim pada 27–28 September 2026. Muatan tersebut diduga dialihkan ke sebuah gudang di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasus kedua menyangkut 35 ton gula dari Pabrik Gula Jatiroto, Lumajang. Gula yang seharusnya dikirim ke Bandung diduga dialihkan ke kawasan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Sementara itu, kasus ketiga melibatkan 40 ton gula dari Pabrik Gula Ngadirejo, Kediri. Muatan yang semestinya dikirim ke Sukabumi diduga dialihkan dan dipasarkan di wilayah Magetan serta Madiun.

Modus Pengalihan Tujuan Pengiriman

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, penyidik menduga para pelaku memanfaatkan media sosial dan aplikasi daring untuk mencari armada angkutan. Mereka juga diduga memanipulasi nomor kontak pengemudi menggunakan nomor virtual sehingga komunikasi terlihat seolah-olah berlangsung dengan pihak yang benar.

Dalam praktiknya, perubahan alamat pembongkaran pada dokumen pengiriman atau delivery order (DO) diduga menjadi bagian dari modus pengalihan muatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing menyatakan penyidik masih menelusuri peran masing-masing tersangka, jalur distribusi gula, pihak yang diduga menerima atau menjual kembali muatan, serta aliran transaksi keuangan.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler, satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max, dan uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Sejumlah pihak lain juga masih diburu.

PT SGN Perkuat Pengawasan Distribusi

PT SGN menilai penguatan tata kelola distribusi membutuhkan pengawasan yang konsisten serta koordinasi antara perusahaan, mitra usaha, penyedia jasa transportasi, dan pihak terkait lainnya.

Langkah yang ditekankan meliputi verifikasi identitas pengemudi, pemeriksaan kesesuaian dokumen pengiriman, serta pemantauan perjalanan muatan hingga tiba di lokasi tujuan. Setiap perubahan nomor kontak pengemudi atau alamat pembongkaran juga perlu dikonfirmasi melalui jalur resmi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengamanan distribusi tidak cukup hanya mengandalkan dokumen administrasi. Verifikasi berlapis dan komunikasi langsung dengan pihak berwenang diperlukan untuk menekan risiko pengalihan muatan.

Polda Jatim masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keseluruhan peran pihak yang terlibat. Proses hukum diharapkan berjalan profesional sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.