MAGETAN, Garudasatunews.id – Polemik penutupan perlintasan sebidang kereta api tidak resmi yang menghubungkan Desa Bogorejo dan Kelurahan Tebon, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, berakhir dengan keputusan kompromi. Akses yang sebelumnya dipersoalkan kini kembali dibuka, namun dengan pembatasan ketat yang memunculkan pertanyaan soal standar keselamatan.
Kesepakatan antara PT KAI Daops 7 Madiun, pemerintah kecamatan, dan warga menetapkan perlintasan hanya dapat dilalui kendaraan roda dua. Kebijakan ini dinilai sebagai solusi sementara di tengah tarik-menarik kepentingan antara keselamatan perjalanan kereta api dan kebutuhan mobilitas warga.
Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengungkapkan bahwa pembukaan akses dilakukan dengan pengawasan terbatas. Perlintasan hanya dioperasikan mulai pukul 06.00 hingga 17.00 WIB, sementara di luar jam tersebut wajib ditutup dan dikunci oleh warga setempat.
Kondisi ini menempatkan tanggung jawab pengamanan tidak sepenuhnya berada pada operator resmi, melainkan dibebankan kepada masyarakat dan aparat di lapangan. Situasi tersebut memunculkan celah risiko, mengingat perlintasan yang dimaksud berstatus tidak resmi namun tetap difungsikan.
Selain pembatasan kendaraan dan jam operasional, PT KAI juga menunggu realisasi pembangunan akses alternatif dari pemerintah daerah. Hingga kini, solusi permanen seperti underpass atau flyover masih sebatas wacana dan belum memiliki kepastian waktu pelaksanaan.
Camat Barat, Ari Budi Astuti, menyatakan keputusan ini diambil setelah adanya penolakan warga terhadap penutupan total. Menurutnya, akses tersebut memiliki fungsi vital, terutama sebagai jalur menuju lahan pertanian dan lokasi pemakaman di Dusun Gombel.
Namun, pembukaan kembali perlintasan disertai syarat administratif. Pemerintah desa dan kelurahan diwajibkan membuat surat pernyataan kesanggupan menyediakan penjaga serta pos pengamanan. Bahkan, risiko insiden di kemudian hari ditegaskan bukan menjadi tanggung jawab operator maupun regulator kereta api.
Fakta bahwa perlintasan tidak resmi tetap dioperasikan dengan pengawasan terbatas dan pengalihan tanggung jawab menimbulkan sorotan terhadap komitmen keselamatan publik. Di satu sisi, kebutuhan warga diakomodasi, namun di sisi lain potensi kecelakaan di jalur aktif kereta api masih menjadi ancaman nyata.
(Red-Garudasatunews)














