Perda Tembakau Jember Usang, KUTJ Ikut Terbelah

oleh -23 Dilihat
oleh
Perda Tembakau Jember Usang, KUTJ Ikut Terbelah
Ketua Komisi B Candra Ary Fianto (kanan) dan Nurhuda Candra Hidayat (kiri)
banner 468x60

JEMBER, Garudasatunews.id – Polemik tata kelola pertembakauan di Kabupaten Jember kembali mencuat. Bukan hanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pengusahaan Tembakau yang dinilai sudah tidak relevan, keberadaan dan fungsi Komisi Urusan Tembakau Jember (KUTJ) juga menjadi persoalan yang belum menemukan titik terang.

Perda yang telah berusia lebih dari dua dekade tersebut pada awalnya dirancang sebagai payung hukum untuk mengatur pengusahaan tembakau, termasuk membangun kemitraan antara petani dan perusahaan serta menjaga tata niaga komoditas yang menjadi salah satu identitas ekonomi Jember. Namun, implementasinya dinilai belum mampu menjawab persoalan yang berkembang di lapangan.

Salah satu persoalan yang mengemuka adalah tidak berfungsinya KUTJ secara optimal. Padahal, komisi tersebut memiliki posisi strategis sebagai ruang komunikasi dan mediasi antara pemerintah, petani, serta pelaku usaha tembakau.

Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto, menilai kondisi tersebut turut memperlemah posisi petani ketika menghadapi persoalan harga dan penyerapan hasil panen. Menurutnya, perusahaan tembakau juga belum secara terbuka menyampaikan kebutuhan tembakau tahunan maupun informasi harga berdasarkan grade daun.

Kondisi itu membuat petani kesulitan menentukan luas lahan dan jumlah produksi yang akan ditanam pada musim berikutnya. Ketika produksi tidak sebanding dengan kebutuhan pasar, petani berpotensi menghadapi kelebihan pasokan dan harga jual yang rendah.

Persoalan tersebut menunjukkan bahwa problem pertembakauan Jember bukan semata-mata mengenai harga. Ada persoalan tata kelola, komunikasi antarpelaku, kepastian pasar, hingga efektivitas regulasi yang perlu dibenahi secara bersamaan.

Kajian mengenai Perda Nomor 7 Tahun 2003 juga menunjukkan bahwa KUTJ memiliki fungsi pembinaan, pemantauan dan pengawasan terhadap pola serta tata laksana kemitraan pengusahaan tembakau. Artinya, keberadaan lembaga tersebut secara normatif memiliki peran penting dalam menjaga hubungan antara petani dan perusahaan.

Di sisi lain, sejumlah pihak mendorong agar pemerintah daerah tidak hanya merevisi perda, tetapi juga memastikan mekanisme perlindungan petani benar-benar berjalan. Sebab, regulasi tanpa implementasi berisiko hanya menjadi dokumen administratif tanpa dampak nyata bagi petani.

Dorongan revisi Perda Nomor 7 Tahun 2003 sebelumnya juga muncul dari kalangan petani dan organisasi masyarakat. Mereka menilai regulasi tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi pertembakauan saat ini, termasuk penguatan kemitraan dan optimalisasi fungsi KUTJ.

DPRD Jember kini didorong mengawal proses revisi tersebut bersama pemerintah daerah dan melibatkan petani, asosiasi, serta pelaku usaha. Transparansi kebutuhan industri, kepastian kemitraan, mekanisme penyerapan, dan perlindungan terhadap petani menjadi sejumlah isu yang perlu dijawab dalam regulasi baru.

Dengan demikian, pembenahan sektor tembakau Jember tidak cukup berhenti pada perubahan pasal dalam perda. Pemerintah daerah perlu memastikan lembaga yang menjadi jembatan antara petani dan perusahaan benar-benar berfungsi, sehingga komoditas tembakau tidak hanya menjadi identitas Jember, tetapi juga memberikan kepastian dan manfaat ekonomi bagi petani.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.