Perda CSR Bojonegoro Bakal Diubah, Dikelola Satu Pintu

oleh -53 Dilihat
oleh
Perda CSR Bojonegoro Bakal Diubah, Dikelola Satu Pintu
Perda CSR Bojonegoro Bakal Diubah, Program Perusahaan Disinergikan Lewat Satu Pintu
banner 468x60

BOJONEGORO, Garudasatunews.id – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bersama DPRD Kabupaten Bojonegoro tengah mematangkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) atau Corporate Social Responsibility (CSR). Salah satu perubahan utama yang dibahas adalah pengelolaan program CSR melalui satu pintu di bawah koordinasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).

Pembahasan rancangan perubahan perda tersebut dilakukan melalui Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan Bapemperda DPRD Bojonegoro, Forum TSP, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayah Bojonegoro.

Kepala Bappeda Bojonegoro Helmy Elisabeth menjelaskan, perubahan aturan diarahkan untuk menyelaraskan program CSR perusahaan dengan kebutuhan pembangunan daerah. Dalam rancangan terbaru, bidang CSR yang sebelumnya terdiri dari tujuh bidang diperluas menjadi 10 bidang.

Kesepuluh bidang tersebut mencakup pendidikan, penelitian dan pengembangan; penanggulangan bencana dan lingkungan hidup; kesehatan; sosial; infrastruktur; seni, budaya, pemuda dan olahraga; ekonomi; pemberdayaan dan pengembangan masyarakat; pembinaan usaha mikro dan koperasi; serta program prioritas RPJMD.

Perubahan tersebut sekaligus menempatkan Bappeda sebagai pihak yang berperan menyelaraskan kebutuhan pembangunan daerah dengan sumber daya CSR perusahaan.

Ketua Bapemperda DPRD Bojonegoro Sudiyono mengatakan, revisi perda tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Salah satu perhatian yang dibahas adalah perlunya koordinasi pengelolaan CSR melalui sistem satu pintu untuk mengantisipasi terjadinya tumpang tindih program.

“Kami mendorong perubahan Perda ini agar pengalokasian CSR benar-benar membawa manfaat nyata, menggerakkan ekonomi warga, mengurangi kemiskinan, serta menyukseskan pencapaian target RPJMD Bojonegoro,” ujar Sudiyono.

Wakil Ketua I Forum TSP Bojonegoro Mokh. Subekhi turut menyatakan komitmen pelaku usaha untuk bersinergi dalam pelaksanaan CSR. Menurutnya, program tanggung jawab sosial perusahaan perlu memperhatikan tiga aspek, yakni profit, sosial dan lingkungan.

Rencana perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tersebut kini masih berada dalam tahap pembahasan. Masukan dari pemerintah daerah, DPRD, perusahaan dan pemangku kepentingan lainnya menjadi bagian dari proses penyempurnaan rancangan regulasi.

Dengan konsep satu pintu, aspek yang menjadi perhatian berikutnya adalah bagaimana mekanisme koordinasi, transparansi program, penentuan penerima manfaat dan pengawasan pelaksanaan CSR nantinya diterapkan setelah regulasi ditetapkan.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.