Penjual Miras Ilegal di Sidoarjo Didenda Hakim

oleh -65 Dilihat
oleh
Penjual Miras Ilegal di Sidoarjo Didenda Hakim
Penjual Miras Ilegal di Sidoarjo Didenda Hakim
banner 468x60

SIDOARJO, Garudasatunews.id – Tiga penjual minuman beralkohol yang terjaring dalam operasi penertiban gabungan di Kabupaten Sidoarjo dinyatakan bersalah dalam Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan dijatuhi sanksi denda oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (5/8/2026).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Kantor Satpol PP Sidoarjo dan dipimpin Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Bambang Trikoro. Sidang turut dihadiri unsur Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, Dinas Kominfo Sidoarjo, serta jajaran Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.

Persidangan merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban serentak yang digelar di 18 kecamatan pada 31 Juli hingga 1 Agustus 2026. Operasi tersebut dipimpin langsung Bupati Sidoarjo bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) sebagai upaya menekan peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi.

Dalam sidang, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP memaparkan hasil penyidikan dan barang bukti yang diamankan dari tiga lokasi berbeda. Dari hasil pemeriksaan, para terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Barang bukti terbesar ditemukan di outlet Libra Store yang berada di kawasan Kahuripan Nirwana, Kelurahan Jati. Petugas menyita sebanyak 44 dus minuman beralkohol berbagai merek dan golongan. Dalam proses persidangan terungkap bahwa tempat usaha tersebut beroperasi dengan konsep distributor, namun juga melakukan penjualan secara eceran.

Selain itu, petugas turut mengamankan satu dus berisi 12 botol minuman beralkohol Golongan B dari outlet Teman Santuy yang berada di kawasan yang sama. Sementara di Kecamatan Krembung, petugas menemukan 13 botol minuman beralkohol yang disimpan di antara barang dagangan sebuah toko sembako.

Hakim Bambang Trikoro menjatuhkan sanksi denda masing-masing sebesar Rp1 juta kepada Yunuar Tri Sasongkoh dan Andri Kurniawan. Sedangkan Moh Riki Ardiansyah dikenai denda Rp300 ribu. Seluruh denda tersebut disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan peredaran minuman beralkohol tidak hanya berimplikasi administratif, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam perda yang berlaku. Pelanggaran berulang berpotensi dikenai ancaman hukuman hingga tiga bulan kurungan atau denda maksimal Rp50 juta.

Fakta persidangan menunjukkan bahwa penindakan tidak berhenti pada tahap penyitaan barang bukti. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo memilih membawa perkara ke jalur hukum sebagai bentuk penegakan perda dan penguatan efek jera terhadap pelaku usaha yang masih nekat memperjualbelikan minuman beralkohol tanpa ketentuan perizinan yang sah.

Seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dijadwalkan akan dimusnahkan secara terbuka oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dalam waktu dekat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang sitaan tidak kembali beredar di masyarakat.

Plt Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sidoarjo, R. Novianto Koesno Adi Putro, menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelanggar menjadi bagian dari strategi penegakan aturan yang lebih tegas.

“Kami tidak hanya melakukan penyitaan barang bukti, tetapi juga memproses para pelanggar melalui jalur hukum hingga ke pengadilan guna memberikan efek jera dan memastikan ketertiban hukum di Sidoarjo tetap terjaga,” ujarnya.

Satpol PP Sidoarjo memastikan operasi penertiban akan terus dilakukan secara berkala, terutama menjelang hari besar dan pada wilayah yang dinilai rawan menjadi lokasi peredaran minuman beralkohol ilegal. Pemerintah daerah menilai langkah tersebut penting untuk menjaga ketertiban umum, mengurangi potensi gangguan keamanan, serta melindungi masyarakat dari dampak peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan hukum.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.