Pemprov Klaim Awasi Ketat Dana Hibah

oleh -109 Dilihat
oleh
Pemprov Klaim Awasi Ketat Dana Hibah
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan pengawasan terhadap penyaluran dana hibah dilakukan secara berlapis dan berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Sarono, Kamis (12/2/2026) malam.
banner 468x60

SURABAYA, Garudasatunews.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menegaskan pengawasan penyaluran dana hibah dilakukan secara berlapis dan berkelanjutan. Pernyataan itu disampaikan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Sarono, Kamis (12/2/2026) malam, di tengah sorotan publik terhadap dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim 2019–2024.

Adi menyebut pengawasan tidak hanya berhenti pada tahap monitoring dan evaluasi (monev), tetapi melekat dalam seluruh siklus pengelolaan hibah sebagai bagian dari pelaksanaan APBD. Ia menegaskan, mekanisme kontrol dilakukan sejak tahap perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban.

Secara internal, pengawasan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP/Inspektorat). Sementara secara eksternal, audit dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). DPRD serta masyarakat juga disebut memiliki peran dalam fungsi kontrol, termasuk melalui mekanisme pengaduan publik.

Penegasan tersebut muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari pokok pikiran (Pokir) DPRD Jatim. Dalam persidangan, siklus pengawasan hibah menjadi salah satu aspek yang disorot, termasuk pada tahap verifikasi dan pengendalian internal.

Menurut Adi, proses pengawasan telah dimulai sejak pengusulan calon penerima hibah. Usulan diverifikasi berjenjang mulai dari Sekretariat DPRD, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, hingga review oleh APIP. Pada tahap penganggaran, pembahasan dilakukan bersama TAPD dan DPRD melalui rapat Banggar, Komisi, Fraksi, hingga pengesahan di Paripurna.

Ia menambahkan, setelah realisasi hibah, penerima wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Untuk memperkuat aspek kehati-hatian, dilakukan pula penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pakta Integritas, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.

Meski demikian, efektivitas pengawasan berlapis tersebut kini menjadi perhatian publik, menyusul temuan dugaan penyimpangan seperti pokmas fiktif, duplikasi penerima, hingga indikasi praktik suap. Pemerintah provinsi menyatakan komitmen memperkuat transparansi dan verifikasi guna menutup celah penyalahgunaan anggaran hibah ke depan. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.