MOJOKERTO, Garudasatunews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto mempercepat program sertifikasi halal bagi ribuan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya sektor makanan dan minuman (mamin). Dari total sekitar 27.900 UMKM, sebanyak 4.600 unit usaha mamin menjadi prioritas dalam program yang ditargetkan rampung tahun ini.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menyebut percepatan dilakukan untuk mengejar sisa sekitar 1.200 UMKM yang belum tersertifikasi. Sebelumnya, pemerintah telah memfasilitasi sekitar 3.400 pelaku usaha dalam memperoleh sertifikat halal.
“Pada periode sebelumnya kita sudah memfasilitasi sekitar 3.400 UMKM. PR kita sekarang tinggal sekitar 1.200, dan ini kami targetkan tuntas tahun ini,” ujarnya saat membuka kegiatan fasilitasi sertifikasi halal di Balai Kota Mojokerto, Selasa (21/4/2026).
Program percepatan ini turut didukung kehadiran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jawa Timur, yang dinilai mempercepat proses administrasi di tingkat daerah. Mojokerto disebut menjadi salah satu daerah awal yang mendapatkan fasilitas tersebut.
Namun demikian, dorongan percepatan ini juga menimbulkan sorotan terkait kesiapan sistem pengawasan dan konsistensi implementasi di lapangan. Pasalnya, sertifikasi halal tidak hanya menyangkut legalitas administratif, tetapi juga pengawasan menyeluruh terhadap proses produksi, mulai dari bahan baku, pengolahan, penyimpanan hingga distribusi.
Ika Puspitasari menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan bentuk tanggung jawab moral pelaku usaha terhadap konsumen. Ia mengingatkan pentingnya menjaga integritas proses agar tidak terjadi kontaminasi unsur non-halal.
“Sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban administratif. Ini menyangkut kepercayaan konsumen yang harus dijaga,” tegasnya.
Untuk mengejar target, Pemkot Mojokerto membagi program fasilitasi ke dalam enam gelombang. Skema ini diharapkan mampu mempercepat capaian sekaligus memastikan setiap pelaku usaha mendapatkan pendampingan yang memadai.
Di sisi lain, percepatan sertifikasi halal juga dipandang sebagai langkah strategis untuk meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar yang semakin kompetitif. Label halal diyakini menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan konsumen sekaligus memperluas akses pasar.
Pemerintah berharap, dengan tuntasnya sertifikasi halal, pelaku UMKM tidak hanya memenuhi regulasi, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas dan keberlanjutan usaha di tengah tuntutan pasar yang semakin ketat. (Red-Garudasatunews)
















