Pemkab Mojokerto Libatkan Ojol Perangi Rokok Ilegal

oleh -41 Dilihat
oleh
Pemkab-Mojokerto-Libatkan-Ojol-Perangi-Rokok-Ilegal
Pemkab-Mojokerto-Libatkan-Ojol-Perangi-Rokok-Ilegal
banner 468x60

MOJOKERTO, Garudasatunews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto memperkuat langkah pencegahan peredaran rokok ilegal dengan menggandeng komunitas pengemudi ojek online (ojol) dalam Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai Tahun 2026. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi mempersempit jalur distribusi barang kena cukai (BKC) ilegal sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat yang berperan dalam layanan pengiriman barang.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Pertemuan Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto itu menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Polres Mojokerto, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto. Peserta berasal dari komunitas pengemudi ojek online yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mojokerto.

Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, M. Taufiqurrahman, menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bagian dari program penegakan peraturan daerah yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, pelaksanaan program mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2026 tentang penggunaan DBHCHT serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27/MK/BC/2026 mengenai petunjuk teknis kegiatan penegakan hukum dalam pemanfaatan dana tersebut.

Ia menegaskan pengemudi ojek online dipilih sebagai sasaran sosialisasi karena aktivitas mereka berkaitan dengan pengangkutan maupun pengiriman barang sehingga memiliki peran penting dalam mencegah distribusi barang kena cukai ilegal.

“Melalui sosialisasi ini kami ingin meningkatkan pemahaman para pengemudi mengenai ketentuan di bidang cukai, risiko hukum apabila mengangkut barang kena cukai ilegal, serta mendorong mereka berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang,” ujar Taufiqurrahman.

Selain meningkatkan pemahaman hukum, kegiatan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, perusahaan penyedia layanan ojek online, dan para mitra pengemudi dalam pengawasan peredaran rokok ilegal.

Data Satpol PP Kabupaten Mojokerto menunjukkan upaya penindakan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Madya Pabean Sidoarjo telah menghasilkan sejumlah temuan. Sepanjang tahun 2025, petugas mengamankan 4.538 bungkus rokok ilegal atau sekitar 90.330 batang dengan estimasi nilai mencapai Rp90,33 juta.

Sementara pada semester pertama 2026, operasi gabungan kembali menemukan 2.566 bungkus rokok ilegal atau sekitar 301.580 batang dengan estimasi nilai sekitar Rp31,5 juta. Pemerintah daerah menyatakan kegiatan sosialisasi akan terus dilakukan secara berkala kepada berbagai kelompok masyarakat yang dinilai memiliki keterkaitan dengan rantai distribusi barang.

“Tahun sebelumnya kami menyasar organisasi kemasyarakatan, sedangkan tahun ini fokus diberikan kepada pengemudi ojek online karena mereka merupakan bagian dari rantai distribusi barang,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra menyampaikan bahwa cukai tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, tetapi juga menjadi instrumen pengendalian terhadap barang tertentu yang berpotensi menimbulkan dampak bagi kesehatan, lingkungan, maupun kehidupan sosial masyarakat.

Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang menegaskan fungsi strategis cukai, termasuk pemanfaatan DBHCHT untuk mendukung penegakan hukum, pembinaan industri, sosialisasi, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Menurut Al Barra, peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan karena tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan perundang-undangan.

“Pemberantasan rokok ilegal tidak dapat hanya mengandalkan pemerintah dan aparat penegak hukum. Diperlukan partisipasi masyarakat melalui peningkatan kesadaran hukum, pengawasan bersama, serta pelaporan apabila mengetahui dugaan pelanggaran,” tegasnya.

Pemkab Mojokerto berharap para pengemudi ojek online yang mengikuti kegiatan tersebut mampu mengenali ciri-ciri barang kena cukai ilegal, memahami ketentuan hukum terkait pengangkutan barang, serta menghindari keterlibatan dalam distribusi barang yang melanggar peraturan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja.

Pemerintah daerah menilai kolaborasi antara pemerintah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat, penerimaan negara, dan keberlanjutan pembangunan daerah. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.