Pemkab Mojokerto Hibahkan Aset Kemenag Setelah 52 Tahun

oleh -39 Dilihat
oleh
Pemkab Mojokerto Hibahkan Aset Kemenag Setelah 52 Tahun
Penandatanganan NPHD di Ruang Rapat SBK Pemkab Mojokerto. [Foto : ist]
banner 468x60

MOJOKERTO, Garudasatunews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto resmi mengakhiri status pinjam pakai aset daerah yang telah dimanfaatkan selama sekitar 52 tahun oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan penyerahan hibah Barang Milik Daerah (BMD).

Penandatanganan NPHD berlangsung di Ruang Rapat Satya Bina Karya (SBK) dan mencakup hibah tanah untuk Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto serta hibah tanah dan bangunan untuk Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mojokerto. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas aset pemerintah daerah yang selama puluhan tahun digunakan untuk pelayanan publik di bidang keagamaan.

Dokumen hibah ditandatangani langsung oleh Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto dan Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mojokerto. Prosesi tersebut turut disaksikan Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf.

Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra menyatakan aset yang saat ini digunakan sebagai Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mojokerto merupakan milik Pemkab Mojokerto yang selama ini berstatus pinjam pakai.

“Kurang lebih selama 52 tahun aset tersebut digunakan oleh Kementerian Agama dengan status pinjam pakai. Hari ini kami menghibahkan aset tersebut agar memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Mojokerto,” ujarnya.

Selain aset untuk Kemenag, Pemkab Mojokerto juga menyerahkan hibah berupa tanah dan bangunan kepada Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mojokerto yang berada dalam kawasan yang sama.

Menurut Al Barra, perubahan status aset dari pinjam pakai menjadi hibah diharapkan dapat membuka ruang pengembangan sarana dan prasarana yang selama ini dinilai memiliki keterbatasan karena status penggunaan aset.

“Melalui penyerahan hibah ini, kami berharap Kementerian Agama dan Kementerian Haji dan Umrah dapat semakin fokus menjalankan tugas dan fungsinya sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih maksimal,” katanya.

Ia menegaskan, penandatanganan NPHD merupakan bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pemanfaatan aset pemerintah untuk kepentingan pelayanan publik.

Sementara itu, Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mengapresiasi dukungan yang diberikan Pemkab Mojokerto terhadap penguatan pelayanan haji dan umrah di daerah. Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi faktor penting dalam pengembangan kelembagaan serta peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.

“Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto atas dukungan yang diberikan. Ini merupakan bentuk sinergi yang sangat baik dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan haji dan umrah kepada masyarakat,” ungkapnya.

Usai penandatanganan NPHD, agenda dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Daerah oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto kepada masing-masing instansi penerima hibah. Kegiatan kemudian ditutup dengan penyerahan sertifikat tanah secara simbolis kepada perwakilan instansi penerima hibah.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.