Pemkab Mojokerto Anggarkan Rp27 Miliar untuk Kegiatan Keagamaan

oleh -46 Dilihat
oleh
Pemkab Mojokerto Anggarkan Rp27 Miliar untuk Kegiatan Keagamaan
Sekdakab Mojokerto, Teguh Gunarko saat menghadiri pengajian umum Haul Syekh Djumadil Kubro ke-651 di halaman Makam Troloyo, Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan. [Foto : ist]
banner 468x60

MOJOKERTO, Garudasatunews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto mengalokasikan sekitar Rp27 miliar melalui skema hibah keagamaan pada tahun anggaran 2026. Anggaran tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung berbagai kegiatan keagamaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ).

Komitmen itu disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Teguh Gunarko, saat menghadiri pengajian umum Haul Syekh Djumadil Kubro ke-651 di halaman Makam Troloyo, Desa Sentonorejo, Kecamatan Trowulan, Rabu (1/7/2026). Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan arahan Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa yang menempatkan sektor keagamaan sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah.

“Tahun 2026 ini Bapak Bupati memberikan hibah kegiatan keagamaan senilai kurang lebih Rp27 miliar. Pemerintah daerah berupaya memberikan dukungan anggaran secara maksimal bagi berbagai program keagamaan,” ujar Teguh.

Selain hibah keagamaan, Pemkab Mojokerto juga menaikkan insentif guru TPQ dari Rp400 ribu menjadi Rp1,2 juta atau meningkat tiga kali lipat. Kenaikan tersebut diikuti dengan peningkatan alokasi anggaran program dari sekitar Rp2 miliar menjadi Rp6,5 miliar pada tahun ini.

Menurut Teguh, peningkatan insentif tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap peran guru TPQ dalam pendidikan keagamaan di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Pemkab Mojokerto juga memastikan rencana dukungan pendanaan untuk penyelenggaraan Haul Syekh Djumadil Kubro melalui APBD Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2027. Pemerintah daerah meminta panitia penyelenggara bersama pengelola Makam Troloyo segera menyusun dan mengajukan rencana anggaran biaya agar dapat dibahas dalam proses penyusunan APBD.

“Silakan segera diajukan kebutuhannya, termasuk usulan pembangunan pagar yang disampaikan pemerintah desa. Selama masih dalam tahapan penyusunan APBD 2027, usulan tersebut dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Teguh.

Kebijakan pengalokasian hibah keagamaan dan peningkatan insentif guru TPQ tersebut akan dilaksanakan sesuai mekanisme penganggaran daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.