Pemkab Kediri Dorong Warga Tolak Gratifikasi

oleh -34 Dilihat
oleh
Pemkab Kediri Dorong Warga Tolak Gratifikasi
Pemkab Kediri menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi bagi masyarakat.
banner 468x60

KEDIRI, Garudasatunews.id – Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Inspektorat mengajak masyarakat menolak gratifikasi sebagai bagian dari upaya mencegah praktik korupsi di lingkungan pelayanan publik. Sosialisasi pengendalian gratifikasi digelar di Ruang Tegowangi Kantor BKAD, Rabu (26/8/2026).

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Kediri di bawah kepemimpinan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana untuk memperkuat pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Masyarakat didorong tidak hanya menjadi penerima layanan, tetapi juga ikut mengawasi dan melaporkan dugaan gratifikasi maupun praktik korupsi lainnya.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Kediri, Wirawan, menegaskan bahwa pencegahan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, maupun aparat penegak hukum.

Menurut dia, masyarakat memiliki posisi penting sebagai mitra pemerintah dalam mencegah terjadinya praktik yang berpotensi merusak integritas pelayanan publik.

“Masyarakat juga diharapkan menjadi mitra pemerintah dalam mencegah dan melaporkan dugaan gratifikasi maupun praktik korupsi lainnya,” kata Wirawan.

Ia menegaskan, pelayanan publik merupakan kewajiban pemerintah. Karena itu, masyarakat tidak perlu merasa memiliki kewajiban memberikan hadiah, uang, atau bentuk imbalan kepada petugas setelah memperoleh pelayanan.

Pemkab Kediri juga disebut telah menerbitkan ketentuan mengenai pencegahan gratifikasi bagi penyelenggara pemerintahan. Kebijakan tersebut menjadi salah satu instrumen pengawasan internal agar hubungan antara aparatur dan masyarakat tidak berkembang menjadi praktik pemberian yang berpotensi memengaruhi independensi pelayanan.

Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kabupaten Kediri, Yuli Agustoni, menjelaskan bahwa gratifikasi memiliki cakupan luas. Pemberian dapat berbentuk uang, barang, diskon, komisi, tiket perjalanan, fasilitas maupun layanan tertentu, termasuk yang diberikan secara langsung ataupun melalui sarana elektronik.

Menurut Yuli, pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima harus ditolak. Ketentuan tersebut penting dipahami masyarakat karena pemberian yang semula dianggap sebagai bentuk terima kasih dapat memiliki konsekuensi apabila berkaitan dengan jabatan atau kepentingan tertentu.

Dalam kondisi tertentu ketika aparatur terpaksa menerima pemberian yang masuk kategori gratifikasi, pemberian tersebut wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) instansi sesuai mekanisme yang berlaku.

Penguatan pengendalian gratifikasi pada akhirnya tidak hanya bergantung pada aturan internal pemerintah. Efektivitas pencegahan juga ditentukan oleh keberanian masyarakat menolak pemberian yang tidak semestinya serta menggunakan kanal pengaduan apabila menemukan dugaan pelanggaran.

Dengan demikian, ajakan menolak gratifikasi bukan sekadar imbauan administratif, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.