Pemerintah Pusat Selidiki Krisis Pakerin

oleh -37 Dilihat
oleh
Pemerintah Pusat Selidiki Krisis Pakerin
Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, saat menemui buruh PT Pakerin. [Foto ; ist]
banner 468x60

MOJOKERTO, Garudasatunews.id – Nasib sekitar 2.500 pekerja PT Pabrik Kertas Indonesia (Pakerin) yang menghadapi ketidakpastian status ketenagakerjaan kini menjadi perhatian pemerintah pusat. Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, turun langsung ke Kabupaten Mojokerto untuk menelusuri persoalan yang menyebabkan berhentinya operasional perusahaan dan dampaknya terhadap ribuan pekerja.

Kunjungan yang berlangsung di kawasan mess PT Pakerin, Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Minggu (14/6/2026), difokuskan pada pengumpulan data dan informasi dari pekerja serta pengurus serikat buruh terkait kondisi aktual perusahaan yang sejak akhir 2024 tidak lagi beroperasi normal.

Dalam dialog dengan para pekerja, Said Iqbal menegaskan bahwa persoalan yang terjadi di PT Pakerin tidak hanya menyangkut keberlangsungan sebuah perusahaan, melainkan juga menyentuh aspek sosial dan ekonomi masyarakat karena ribuan keluarga bergantung pada aktivitas industri tersebut.

Menurut Said Iqbal, kunjungan tersebut dilakukan atas sepengetahuan Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Ia mengaku mendapat mandat untuk menghimpun fakta, melakukan analisis terhadap berbagai persoalan yang muncul, serta menyusun rekomendasi yang akan dilaporkan kepada pemerintah pusat sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.

Ia mengungkapkan, lebih dari 2.500 pekerja hingga kini belum memperoleh kepastian terkait kelangsungan hubungan kerja mereka. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi stabilitas ekonomi keluarga pekerja sekaligus menimbulkan dampak sosial yang lebih luas apabila tidak segera ditangani.

Dalam penelusuran awal, Said Iqbal menyebut terdapat informasi mengenai dana perusahaan yang tersimpan di Bank Prima dan diduga tidak dapat digunakan setelah lembaga perbankan tersebut masuk dalam proses penanganan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Informasi tersebut, menurutnya, masih memerlukan verifikasi lebih lanjut melalui koordinasi dengan sejumlah lembaga terkait.

Untuk memastikan validitas data dan memperoleh gambaran yang komprehensif, pihaknya berencana melakukan komunikasi dengan LPS, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta DPR RI. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan seluruh informasi yang berkembang dapat diuji secara objektif dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Selain menelusuri persoalan yang diduga berkaitan dengan kondisi keuangan perusahaan, pemerintah juga menyoroti pemenuhan hak-hak pekerja. Setiap langkah penyelesaian yang akan ditempuh, menurut Said Iqbal, harus tetap memperhatikan kewajiban perusahaan terhadap pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja yang berlaku.

Di sisi lain, para pekerja berharap pemerintah segera menghadirkan solusi konkret atas krisis yang berlangsung. Sejak aktivitas produksi berhenti pada pertengahan Desember 2024 akibat konflik internal perusahaan, ribuan karyawan mengaku hidup dalam ketidakpastian karena belum memperoleh kejelasan mengenai masa depan pekerjaan maupun hak-hak ketenagakerjaan mereka.

Hingga berita ini ditulis, proses pendalaman informasi oleh pemerintah pusat masih berlangsung. Sejumlah lembaga terkait diharapkan dapat memberikan data dan keterangan yang diperlukan guna mengungkap akar persoalan yang menyebabkan terhentinya operasional PT Pakerin, sekaligus membuka jalan bagi penyelesaian yang memberikan kepastian hukum dan kepastian ekonomi bagi para pekerja terdampak.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.