Pemasangan kabel WiFi fast net Diduga Ilegal, Tidak Berijin

oleh -39 Dilihat
oleh
banner 468x60

Surabaya, garudasatunews.id|| pemasangan kabel WiFi oleh penyedia layanan internet fast net di jl tempel Sukorejo 1 kec Tegalsari, menuai kontroversi. Warga Curiga bahwa pemasangan kabel WiFi tersebut dilakukan tanpa izin dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan kesepakatan warga setempat.

 

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi hal ini kepada pihak fast net, tidak ada tanggapan yang diberikan. Kondisi ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama mengenai legalitas dan keamanan.

 

“kabel ini tiba-tiba dipasang tanpa adanya sosialisasi atau pemberitahuan kepada warga. Kami tidak tahu apakah ini sudah memiliki izin atau belum,karena selama pemasangan dengan berbagai macam kabel wifi yang semrawut tak beraturan sangat merugikan warga,ungkap salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya. Kamis 21-5-2026

 

Diduga bahwa mereka tidak berijin dari perusahaan terkait. “Seharusnya setiap pemasangan infrastruktur seperti ini melalui prosedur yang benar, Kegiatan pemasangan kabel yang dilakukan para pekerja merasa terlihat aman seakan luput dari pengawasan aparat, baik dari Satpol PP maupun Polsek setempat, termasuk mendapatkan izin dari dinas (PU) terkait dan dari kelurahan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Fast net belum memberikan klarifikasi resmi kepada awak media. (DIVA)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.