SURABAYA, Garudasatunews.id – Kasus dugaan peluru nyasar yang melukai dua pelajar SMPN 33 Gresik pada 17 Desember 2025 terus bergulir dan memicu sorotan serius. Ibu korban, Dewi Murniati, bersama tim kuasa hukum dari Peradi Surabaya mendatangi Komisi A DPRD Jawa Timur, mengadukan dugaan tekanan serta minimnya kejelasan tanggung jawab dalam penanganan kasus tersebut.
Dalam keterangannya, Dewi mengungkap kronologi kejadian saat kegiatan sekolah berlangsung di musala. Dua siswa, DFH (14) dan ROH (15), mengalami luka serius akibat proyektil yang diduga berasal dari latihan tembak militer di Lapangan Tembak Bumi Marinir Karangpilang, Surabaya. Hasil medis menunjukkan adanya peluru yang bersarang di tubuh korban dan harus diangkat melalui operasi.
Pengakuan keluarga mengarah pada adanya upaya pembatasan informasi sejak awal. Seorang perwira yang disebut bernama Sutaji disebut telah meminta keluarga untuk tidak melaporkan kejadian serta tidak menyebarluaskan informasi, dengan janji penyelesaian secara kekeluargaan dan penanggungjawaban biaya pengobatan.
Namun, proses penanganan medis justru diwarnai polemik. Operasi terhadap salah satu korban dilaporkan sempat tertunda akibat perdebatan terkait fasilitas kamar, yang menurut keluarga berdampak langsung pada keterlambatan tindakan medis. Situasi ini memunculkan dugaan adanya intervensi nonmedis dalam proses perawatan korban.
Kontroversi berlanjut pascaoperasi ketika keluarga mengaku mendapat tekanan untuk menyerahkan proyektil yang telah dikeluarkan. Permintaan tersebut ditolak karena dianggap sebagai barang bukti penting. “Kami menolak karena itu bagian dari pembuktian, tetapi justru mendapat tekanan,” ungkap pihak keluarga.
Upaya mediasi yang dilakukan sejak Januari 2026 disebut tidak menghasilkan kejelasan. Keluarga menilai tidak ada jawaban konkret terkait tanggung jawab, evaluasi lokasi latihan, maupun jaminan pemulihan jangka panjang korban. Bahkan dalam mediasi lanjutan, keluarga mengaku dihadapkan pada draf kesepakatan yang dinilai merugikan, termasuk kewajiban meminta maaf kepada pihak militer.
Merasa tidak mendapatkan kepastian hukum, keluarga melaporkan kasus ini ke Polisi Militer Koarmada V Surabaya pada 5 Februari 2026. Namun, proses tersebut kembali menuai keluhan terkait sikap petugas yang dinilai tidak empatik serta prosedur administrasi yang berlarut.
Pada April 2026, tawaran santunan dari pihak kesatuan kembali ditolak. Keluarga menegaskan bahwa fokus utama bukan kompensasi finansial, melainkan jaminan pemulihan menyeluruh, termasuk kebutuhan operasi lanjutan dan pemulihan trauma korban.
Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Dedi Irwansa, menyatakan keprihatinannya dan menilai insiden tersebut tidak dapat dianggap sepele. DPRD Jatim berjanji akan mendorong mediasi dan komunikasi terbuka guna menemukan solusi yang adil serta mencegah kejadian serupa terulang.
Di sisi lain, Korps Marinir TNI AL menyatakan insiden tersebut sebagai musibah dan menegaskan tidak ditemukan pelanggaran prosedur berdasarkan hasil analisis internal. Pihak Marinir juga menyebut belum ada bukti sah yang memastikan sumber proyektil maupun pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Marinir membantah tudingan intimidasi dan menegaskan bahwa permintaan terhadap proyektil dilakukan untuk kepentingan penyelidikan. Mereka juga menyatakan telah memberikan bantuan medis serta membuka ruang mediasi, namun belum tercapai kesepakatan karena perbedaan pandangan dengan pihak keluarga.
Hingga kini, proses penyelesaian masih berlangsung tanpa kepastian titik temu. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan terhadap korban, terutama ketika melibatkan institusi bersenjata dan warga sipil.(Red-Garudasatunews)















