SURABAYA, Garudasatunews.id – Pengaduan Bupati Sidoarjo Subandi di Polda Jawa Timur terkait dugaan penggelapan tiga sertifikat dan laporan palsu belum dapat ditingkatkan ke tahap laporan polisi. Aparat menyebut bukti yang diajukan masih belum memenuhi syarat formil dan materiil.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan, perkara tersebut masih sebatas pengaduan masyarakat (dumas), bukan laporan resmi yang bisa langsung diproses penyidikan.
“Tidak ada laporan, yang ada pengaduan. Belum bisa ditingkatkan karena data pendukung belum kuat,” ujarnya.
Pernyataan ini sekaligus membantah kabar yang menyebut penanganan perkara dihentikan. Menurut kepolisian, proses belum berjalan ke tahap berikutnya karena kelengkapan dokumen belum terpenuhi.
Kuasa hukum Subandi dari Handiwiyanto Law Office, Billy Handiwiyanto, juga menegaskan bahwa perkara tidak dihentikan. Ia menyebut statusnya masih dalam tahap dumas dan menunggu perkembangan dari perkara lain yang berkaitan.
“Dumas belum bisa naik karena ada perkara di Mabes Polri dan sertifikat sudah disita di sana,” kata Billy.
Ia menjelaskan, jika perkara di Mabes Polri tidak berlanjut, maka pengaduan dugaan laporan palsu berpotensi ditingkatkan menjadi laporan polisi. Hal ini menunjukkan adanya keterkaitan antara dua perkara yang kini berjalan paralel di institusi berbeda.
Kasus ini berawal dari laporan dugaan penggelapan tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) milik Subandi yang disebut belum dikembalikan oleh Rahmat Muhajirin. Nama Rahmat mencuat karena memiliki relasi politik sebagai suami Wakil Bupati Sidoarjo.
Di sisi lain, Rahmat Muhajirin lebih dulu melaporkan Subandi ke Bareskrim Polri terkait dugaan penipuan investasi. Situasi ini memunculkan konflik hukum dua arah yang memperumit penanganan perkara.
Tim kuasa hukum Subandi mengungkap, sengketa bermula dari dinamika pembentukan tim pemenangan Pilkada Sidoarjo 2025–2030. Dalam proses tersebut, dana operasional kampanye disebut mengalir ke rekening perusahaan milik keluarga Subandi, disertai penyerahan tiga sertifikat sebagai jaminan.
“Semua sudah diterima langsung oleh pihak terkait sesuai tanda terima,” ujar Billy.
Namun, setelah pasangan kepala daerah ditetapkan, sertifikat yang dipinjamkan disebut tidak kunjung dikembalikan. Upaya somasi hingga pelaporan ke Polda Jatim telah dilakukan, namun proses hukum masih tertahan di tahap awal.
Kuasa hukum menegaskan pihaknya telah menyiapkan bukti lengkap dan siap mengikuti seluruh proses hukum. Meski demikian, aparat menilai kelengkapan bukti tersebut masih perlu diuji lebih lanjut sebelum perkara bisa naik ke tahap penyidikan.
Sementara itu, Subandi memilih menyerahkan sepenuhnya proses kepada aparat penegak hukum sembari tetap menjalankan tugas pemerintahan. Konflik hukum yang saling berbalas laporan ini kini menjadi sorotan, terutama terkait transparansi aliran dana dan keabsahan dokumen yang disengketakan. (Red-Garudasatunews)














