Pelaku Pencurian Perangkat Traffic Light Berhasil Diamankan Polsek Semampir 

oleh -30 Dilihat
oleh
banner 468x60

Surabaya, garudasatunews.id|| Polsek Semampir kembali menunjukkan komitmennya dalam mengungkap tindak kriminalitas di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus pencurian perangkat pendukung traffic light milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya dan mengamankan seorang pelaku aksi tersebut.

 

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolsek Semampir Kompol Herry Iswanto saat konferensi pers yang digelar bersama Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dalam kesempatan itu, selain memaparkan hasil pengungkapan kasus pembobolan rumah dan ruko, pihaknya juga mengumumkan keberhasilan mengungkap pencurian fasilitas publik yang terjadi di kawasan Jalan Sultan Iskandar Muda, Surabaya, pada 10 Mei 2026.

 

Pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial DAF (21), warga Surabaya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengambil sejumlah perangkat yang merupakan bagian dari sistem pendukung operasional traffic light, yakni satu unit CCTV Interface, satu unit Aerial to Ethernet (Moxa), dan satu buah pintu box panel aluminium.

 

Kapolsek Semampir Kompol Herry Iswanto, S.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika pelapor yang merupakan staf Bidang Sistem Informasi Tata Kota (SITS) dan Perhubungan menerima notifikasi adanya gangguan atau aktivitas tidak wajar pada perangkat traffic light di kawasan Jalan Karang Tembok, Surabaya.

 

“Pelapor kemudian mendatangi lokasi dan mendapati pintu box panel sudah dalam kondisi terbuka dengan kunci yang telah dirusak. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui beberapa perangkat di dalam panel telah hilang sehingga kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Semampir,” ujar Kompol Herry Iswanto.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Semampir segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV), informasi di lapangan, serta keterangan sejumlah saksi, identitas pelaku berhasil diketahui.

 

Kerja cepat petugas membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan.

 

“Dari hasil pengungkapan, kami berhasil mengamankan satu unit CCTV Interface, satu unit Aerial to Ethernet (Moxa), dan satu buah pintu box panel aluminium yang diduga kuat merupakan barang hasil pencurian,” jelas Kapolsek.

 

Atas perbuatannya, tersangka DAF kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Penyidik Polsek Semampir mengatakan pelaku di jerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

 

Kapolsek Semampir menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana, termasuk kejahatan yang menyasar fasilitas umum dan aset pemerintah yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.

 

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Polsek Semampir dalam menjaga keamanan wilayah serta melindungi fasilitas publik agar tetap dapat berfungsi secara optimal demi mendukung keselamatan dan kelancaran aktivitas masyarakat.(DIVA)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.