Pelaku Curanmor Scoopy Tumbang di Lampu Merah

oleh -56 Dilihat
oleh
Pelaku Curanmor Scoopy Tumbang di Lampu Merah
foto tempat kejadian perkara (TKP) curanmor di Jalan Akim Kayat Gresik pelaku membawa kabur motor curian sebelum dikejar korban lalu diringkus polisi
banner 468x60

GRESIK, Garudasatunews.id – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Jalan Akim Kayat, Kabupaten Gresik, Minggu (24/5), berakhir dramatis setelah seorang pelaku berhasil dibekuk warga bersama anggota Unit Reskrim Polsekta Gresik usai aksi pengejaran menegangkan hingga kawasan Nippon Paint.

Pelaku diketahui bernama Heri Setiawan (28), warga Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Ia diduga nekat membawa kabur sepeda motor Honda Scoopy milik Muhammad Ilyas (31), warga Kelurahan Karangturi, Kecamatan Gresik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat korban baru tiba di kediamannya di Jalan Akim Kayat 17 Gresik dan memarkir sepeda motor Honda Scoopy bernopol W 2669 CQ di depan rumah dalam posisi menghadap ke dalam.

Namun diduga karena kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel di kendaraan, situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Sekitar satu jam kemudian, istri korban memergoki sepeda motor tersebut tengah dibawa kabur oleh pria tak dikenal. Mengetahui kendaraannya dicuri, korban segera melapor ke Polsekta Gresik dan melakukan pengejaran bersama dua rekannya, Sahrul Hidayar (32) dan Frisko Yoga Prabowo (31).

Aksi saling kejar pun tak terhindarkan. Pelaku disebut melarikan diri melewati Jalan MH Thamrin, Jalan Pahlawan, Jalan Panglima Sudirman hingga Jalan Veteran menuju arah Surabaya.

Pelarian Heri akhirnya terhenti saat terjebak lampu merah di kawasan Nippon Paint. Korban yang mengenali sepeda motornya langsung berteriak “maling” hingga mengundang perhatian warga dan aparat kepolisian yang berada di sekitar lokasi.

Warga bersama petugas kepolisian bergerak cepat mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti. Polisi turut mengamankan satu unit Honda Scoopy milik korban sebagai barang bukti.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Gresik Kota untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kasus tersebut telah tercatat dalam laporan polisi di SPKT Polsek Gresik Kota Polres Gresik.

Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP terkait tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Kapolsekta Gresik, Iptu M. Kevin Ramadhan, mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan guna mencegah tindak kriminal serupa.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci ganda dan tidak meninggalkan kunci kontak menempel pada sepeda motor meskipun hanya ditinggal dalam waktu singkat,” tegasnya.

(Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.