Pekat Semeru, Peminum Arak Diproses Tipiring

oleh -90 Dilihat
oleh
Pekat Semeru, Peminum Arak Diproses Tipiring
Operasi Pekat Semeru 2026, Polsek Geneng Ngawi Proses Tipiring Konsumsi Arak Jowo Tanpa Izin
banner 468x60

NGAWI, Garudasatunews.id – Operasi Pekat Semeru 2026 di wilayah Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, berujung pada pemrosesan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap seorang pria berinisial HB yang kedapatan mengonsumsi arak jowo tanpa izin edar resmi.

Penindakan dilakukan aparat Polsek Geneng saat patroli di Jalan Raya pintu masuk Desa Tambakromo, RT 01 RW 01. Di lokasi itu, petugas mendapati HB tengah menenggak arak jowo yang disimpan dalam botol bekas air mineral ukuran 1.500 mililiter.

Kapolsek Geneng Kompol Haris Sunarto menyatakan, dari hasil pemeriksaan awal, HB mengaku membeli arak jowo dari wilayah Kecamatan Ngawi tanpa izin pejabat berwenang. Ia juga berdalih mengonsumsi minuman keras tersebut untuk mengisi waktu karena tidak memiliki pekerjaan tetap.

Petugas kemudian membawa HB beserta barang bukti ke Mapolsek Geneng untuk pemeriksaan lanjutan. Perkara diproses sebagai tipiring mengacu Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Perda Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2012 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

Secara prosedural, polisi menyatakan telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, memintai keterangan terlapor, serta mengamankan barang bukti sebelum melimpahkan perkara ke mekanisme persidangan tipiring.

Di tingkat kabupaten, Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama menegaskan jajarannya akan memperketat patroli dan penindakan peredaran minuman keras ilegal selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026, terutama menjelang Ramadan dan Idulfitri 1447 Hijriah.

Operasi ini diklaim sebagai langkah preventif menjaga ketertiban umum. Namun penindakan terhadap konsumen skala kecil juga memunculkan sorotan soal efektivitas pemberantasan, terutama terhadap rantai distribusi dan pemasok arak tanpa izin yang hingga kini belum terungkap dalam kasus tersebut. (Red-Garudasatunews)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.